SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Wisata Salatiga, yang berada di beberapa tempat seperti Ngawen dan Sarirejo diduga belum berizin.

Semarangpos.com, SALATIGA – Perizinan sejumlah tempat karaoke di Kota Salatiga yang masih simpang siur menyita perhatian netizen yang tergabung dalam Grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal (JSL). Mereka heran bercampur kaget, sebab jika tidak berizin kenapa tempat-tempat karaoke itu hingga kini masih beroperasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keheranan para member JSL ini juga semakin besar karena tempat-tempat karaoke itu juga tak pernah mendapat penertiban dari Pemkot Salatiga, khususnya Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Ekspedisi Mudik 2024

Pertanyaan terkait perizinan tempat-tempat karaoke ini kali pertama diunggah oleh akun Facebook milik Yakub Adi Kristanto.

“Konon kabarnya diduga Beer House di Ngawen belum ada perizinannya menjual miras [minuman keras]. Demikian pula, ada tempat bernyanyi atau karaoke juga sudah habis masa berlaku perizinannya. Kira-kira Pemkot Salatiga cq Kakansatpol PP berani melakukan penertiban terhadap lokasi usaha-usaha tersebut atau hanya berani terhadap PKL saja? Colek pak Walikota, mas Yuli Yanto dan pak Wakil Walikota, Mas Haris,” tulis Yakub di Grup Facebook JSL, Jumat (15/4/2016).

Tulisan Yakub itu pun mengundang berbagai reaksi dari member JSL. Beberapa di antara mereka setuju dengan keberadaan tempat hiburan malam itu asalkan sesuai prosedur, seperti yang diungkapkan akun milik Tursilo Wibowo dan Yenny Manoppo.

“Setuju t4 hiburan boleh, asal semua sesuai prosedur ada izinnya,” tulis akun milik Tursilo Wibowo.

“Perpanjang izin aja jgn sampe usahanya ditutup. Banyak orang asing yang butuh bir di Sl3,” tulis akun Yenny Manoppo.

Meski demikian, beberapa di antaranya juga berharap Satpol PP melakukan tindakan tegas. Mereka ingin Satpol PP bekerja dengan melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin maupun yang izinnya telah kadaluwarsa.

 ” Perijinan usaha kadaluarsa wae d nengke… yen motor telat pajak wae age age arep nilang.. padahal nominal pajak perijinan usaha luwih gede daripada pajak sepeda motor…. opo pancen getokmen ora reti…? [Perizinan usaha kadaluwarsa saja dibiarkan. Kalau motor telat pajak saja maunya ditilang. Padahal, nominal pajak perizinan usaha lebih besar daripada pajak sepeda motor. Apa memang pura-pura enggak tahu?” tulis pemilik akun Rully Setyawan.

“Nah.. izinnya susah apa sulit? Apa harus sogok sana sini dulu baru keluar?” sambuh Hindiantoro Liem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya