SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Wisata  Salatiga yang berada di kompleks Sarirejo dikritisi netizen.

Semarangpos.com, SALATIGA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Salatiga, Kusumo Aji, membenarkan jika tempat-tempat karaoke di kompleks Sarirejo atau yang akrab disebut Sembir, izin usahanya telah kadaluwarsa. Meski demikian, pihaknya belum bisa menertibkan lokasi itu karena para pemilik tempat karaoke itu tengah mengurus perizinannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan ini disampaikan Kusumo Aji menanggapi kritikan netizen Grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal (JSL), Jumat (15/4/2016). Dalam postingan salah satu member JSL, Yakub Adi Kristanto menduga jika sejumlah tempat karaoke di Salatiga masa berlaku perizinannya sudah habis. Yakub juga menduga jika salah satu tempat hiburan malam, Beer House, yang terletak di Ngawen, tidak mengantongi izin untuk menjual minuman keras (miras).

Tulisan Yakub itu pun menimbulkan respons beragam dari para member JSL. Banyak yang meminta Satpol PP bertindak tegas dengan melakukan penertiban selayaknya mereka melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menyalahi aturan.

“Memang benar, tempat karaoke di Sembir itu masa berlaku perizinannya sudah habis. Dulu mereka mengantongi perizinan, tapi sekarang mau diperpanjang tapi terbentur peraturan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga,” jelas Kusumo saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat siang.

Kusumo menambahkan para pemilik tempat karaoke di Sembir sebenarnya berniat memperpanjang izin usahanya. Meski demikian, karena terbentur dengan peraturan RTRW itu mereka pun harus menanti peraturan daerah (perda) terkait tempat hiburan malam di Sembir.

“Saat ini raperda [rencana peraturan daerah] terkait tempat hiburan malam di Sembir tengah dibahas di dewan [DPRD Kota Salatiga],” imbuh Kusumo.

Miras

Sementara itu, terkait izin menjual miras di Beer House, Kusumo juga membenarkan jika tempat hiburan itu tidak mengantongi izin menjual miras.

“Memang benar kalau Beer House itu tidak boleh menjual miras. Makanya, mereka dilarang menjual miras. Kalau sampai ketahuan menjual miras tentu akan kami tindak sesuai dengan prosedur,” tegas Kusumo.

Sembir merupakan kompleks hiburan malam yang berada di wilayah Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kompleks ini dulunya tempat lokalisasi hingga ditutup pada 2000 silam. Setelah ditutup lokasi ini dipenuhi tempat-tempat karaoke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya