SOLOPOS.COM - Kolam Renang Pasar Besar Madiun (PBM). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Wisata Madiun yakni kolam renang di lantai III Pasar Besar Madiun menerapkan aturan untuk pengunjung.

Madiunpos.com, MADIUN – Pengelola Kolam Renang Pasar Besar Madiun (PBM) menerapkan 15 poin aturan bagi pengunjung yang ingin berenang di kolam renang milik Pemkot Madiun itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengelola Kolam Renang PBM, Agus Yulianto, mengatakan aturan tersebut untuk menjaga keamanan pengunjung dan memastikan kondisi kolam renang tetap bersih.

Agus menyampaikan 15 poin aturan itu antara lain seluruh pengunjung diimbau untuk membilas tubuh pada saat sebelum dan sesudah berenang.

Dia menambahkan pengunjung diwajibkan mengenakan pakaian renang yang tak melanggar norma kesopanan.

Bagi pengunjung yang berpenyakit kulit dan ayan, kata Agus, tidak diperkenankan berenang. Seluruh pengunjung, ungkap dia, dilarang buang air kecil di kolam renang.

Selain itu, pengunjung tak diperbolehkan membawa makanan dan minuman di area kolam renang.

Pengunjung juga dilarang membawa benda tajam atau benda yang bisa membahayakan orang lain. Menurut Agus, pengunjung dilarang berlari di sekitar kolam renang.

Pengunjung dilarang membuang sampah ataupun merokok di sekitar area kolam renang.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan area kolam renang dan bertanggung jawab atas barang bawaan sendiri. Kehilangan barang berharga saat berenang, beber dia, bukan menjadi tanggung jawab pengelola kolam renang.

“Orang tua atau pengasuh wajib mendampingi anak yang belum bisa berenang dan bagi pengunjung yang belum bisa berenang disarankan untuk memanfaatkan kolam renang kecil,” kata dia saat ditemui Madiunpos.com di lokasi Kolam Renang PBM di lantai III Pasar Besar Madiun, Rabu (9/3/2016).

Menurut Agus, seluruh pengunjung wajib mematuhi peraturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya