SOLOPOS.COM - Stupa Glagah yang berada di sisi selatan jalan Daendels sering dikunjungi masyarakat yang tertarik dengan peninggalan peninggalan masa Hindu-Budha,Jumat (6/5/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Wisata Kulonprogo peninggalan Hindu-Buddha ada di Daendels.

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sebuah stupa yang terbuat batu andesit berdiri tegak di sisi selatan jalan raya Daendels, Sidorejo, Glagah, Kulonprogo. Stupa ini memiliki tinggi 125 sentimeter, diameter 30 sentimeter, dengan batu alas stupa yang diperkirakan berasal dari periode waktu 8-9 Masehi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Stupa tersebut terletak di pekarangan rumah warga dan dikelilingi oleh pagar dari rantai sebagai penanda situs. Selain stupa itu sendiri, terdapat pula atap yang menaungi stupa tersebut, serta papan informasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Meski tak nampak jelas dari jalan raya namun ada papan nama yang jelas menunjukkan peninggalan arkeologi di Kulonprogo ini.

Stupa ini dinamakan Stupa Glagah, sebagaimana letaknya. Stupa ini dilengkapi dengan sejumlah peninggalan batu dalam berbagai ukuran di sekitarnya. Namun, tak ada keterangan tertulis yang melengkapi stupa tersebut. Sekilas, stupa dan alasnya ini bagaikan bentuk lingga dan yoni sebagaimana dalam kepercayaan Hindu Buddha.

Berdasarakan informasi yang tertulis di papan, situs ini berada di kawasan Pantai Glagah dengan ketinggian 8,20 di atas permukaan laut. Letak situs terletak pada garis lintang110°04`44,84″ BTdan 7°54`18,31″LS. Daerah ini sendiri dikenal sebagai salah satu lahan pertanian di tepi pantai yang cukup subur.

Sebelumnya, ada cerita yang berkembang di antara masyarakat bahwa lokasi di sekitar situs pernah bertahta bupati bernama Cangakmengeng dari Kabupaten Sios. Bupati ini kemudian membangun tempat pertapaan agama Buddha bagi kedua putrinya yakni Nyi Sekar Kenanga dan Nyi Gadung Melati.

Masyarakat sendiri percaya tempat pertapaan tersebut berdiri di sisi stupa ini. Cagar budaya ini kini dikelola oleh Badan Pelestariaan Cagar Budaya (BPCB) Jogja. Joko Mursito, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kulonprogo menjelaskan bahwa situs ini merupakan salah satu dari benda cagar budaya yang ada di wilayah Kulonprogo.

“Dikelola dan dirawat berdasarkan fungsinya bagi ilmu pengetahuan dan sejarah,”ujarnya saat dihubungi Harianjogja.com pada Jumat (6/5/2016). Hal ini sebagaimana amanat yang tertera dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya