SOLOPOS.COM - Pengemudi becak wisata Masjid Menara Kudus, Selasa (6/12/2016), berunjuk rasa di jalan Kota Kudus demi menolak rencana pemerintah setempat yang akan mengganti moda transportasi wisata religi Menara Kudus yaitu becak, ojek motor dan dokar dengan bus wisata. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Wisata Kudus didukung tukang ojek dan becak wisata yang diawasi lewat close circuit television (CCTV).

Semarangpos.com, KUDUS — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memasang kamera close circuit television (CCTV) untuk memantau tingkat kepatuhan tukang ojek dan becak di daerah setempat dalam melayani wisatawan. “Selain menggunakan kamera CCTV, pengawasan juga akan melibatkan masyarakat serta wisatawan yang bisa menilai secara langsung tingkat pelayanan mereka,” ungkap Kepala Dishubkominfo Kudus Didik Sugiharto di Kudus, Rabu (21/12/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan, pengawasan dari masyarakat maupun wisatawan bisa disampaikan melalui nomor telepon yang akan disebarluaskan. Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran oleh tukang ojek atau becak, seperti saling kebut atau saling menyalip yang membahayakan keselamatan wisatawan yang hendak berziarah ke makam Sunan Kudus bisa disampaikan melalui aplikasi pesan Whatsapp yang dikelola Dishubkominfo Kudus.

Serangkaian pengawasan yang ketat tersebut, kata dia, sebagai langkah tegas terhadap tukang ojek dan becak, karena selama ini sudah ada upaya pembinaan, namun masih ada yang melanggar. “Kami juga menerima laporan gaun atau pakaian peziarah terlilit rantai kendaraan tukang ojek. Bahkan, ada yang terjatuh akibat saling menyalip,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Didik, dengan adanya kamera CCTV, maka pelanggaran yang terjadi bisa dipantau dan sanksi tegas akan diberikan kepada tukang ojek maupun becak yang melanggar. Dalam rangka mengetahui jumlah pasti tukang ojek dan becak, maka Dishubkominfo Kudus melakukan pendataan tukang ojek dan becak.

Hasil pendataan sementara yang dimulai sejak Senin (19/12/2016), kata dia, terdapat sekitar 400 tukang ojek yang terdaftar. Sementara untuk tukang becak, katanya, harus menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor telepon, demikian halnya tukang ojek juga menyerahkan KTP, nomor telepon serta surat izin mengemudi (SIM). “Jika tidak memiliki SIM, dipastikan tidak boleh menjadi tukang ojek,” ujarnya.

Ia menegaskan, tukang ojek maupun becak yang tidak bisa memenuhi syarat harus keluar, sedangkan yang terbukti melanggar juga diberikan sanksi tegas. Bahkan, Dishubkominfo Kudus juga mengancam akan mengganti transportasi wisata baru jika nantinya ada 25% dari jumlah ojek dan becak yang melanggar.

“Jika pelanggarannya lebih dari 25%, menjadi indikasi bahwa mereka tidak bisa dibina, sehingga lebih baik diganti dengan transportasi wisata baru,” ujarnya. Demi memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan untuk pengendara ojek dan becak wisata itu, Dishubkominfo Kudus akan memberikan toleransi waktu.

Para pengemudi becak, ojek motor, dan dokar wisata Masjid Menara Kudus, Selasa (6/12/2016) lalu, berunjuk rasa di jalan Kota Kudus demi menolak rencana pemerintah setempat yang akan mengganti moda transportasi wisata religi Menara Kudus, yaitu becak, ojek motor dan dokar dengan bus wisata. Menyusul unjuk rasa itu, kini insan pendukung pengembangan pariwisata Kudus itu mendadak diawasi ketat Dishubkominfo setempat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya