SOLOPOS.COM - Pembeli sedang melihat-lihat suvenir yang dijajakan pedagang di kawasan wisata Candi Prambanan, Minggu (11/2/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Para pedagang di Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan mengeluhkan kebijakan pengelola menaikkan denda keterlambatan sewa kios secara sepihak.

Solopos.com, KLATEN — Pedagang Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan, Klaten, mengeluhkan kenaikan denda oleh pengelola TWC. Denda meningkat dari semula 10 persen dari biaya sewa per enam bulan keterlambatan menjadi 50 persen per dua bulan keterlambatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Paguyuban Pedagang TWC, Dedi Toma Bahrur Tobib, mengatakan tak hanya soal kenaikan denda yang menjadi keberatan pedagang. Pengambilan kebijakan soal denda itu pun dilakukan sepihak tanpa melalui musyawarah dengan pedagang. Padahal, posisi pedagang adalah sebagai mitra pengelola pariwisata Candi Prambanan.

“Selama ini kami tidak pernah menemui ada musyawarah antara pihak pertama dan kami. Perjanjian selalu ditetapkan pengelola. Padahal kami mitra, kami tidak bisa dikesampingkan. Kami bisa diajak bicara dalam bikin kebijakan,” kata Dedi saat ditemui wartawan di sela-sela sarasehan pedagang dengan anggota DPRD Klaten, Budi Raharjo, di kawasan Candi Prambanan, Minggu (11/2/2018).

Ia mencontohkan salah satu kebijakan yang diambil sepihak oleh pengelola adalah kenaikan denda 50 persen per dua bulan keterlambatan pembayaran sewa kios. Sebelumnya, denda diberikan hanya 10 persen dari sewa kios dihitung per enam bulan keterlambatan. Padahal, dagangan pedagang tidak saban hari laku di sana.

“Klausul lain misalnya soal force majeur. Isi pasal itu cenderung merugikan pedagang dan menguntungkan pengelola. Seharusnya kami juga ikut diasuransikan,” imbuh Dedi.

Ada sekitar 664 pedagang berjualan di TWC Prambanan yang berjualan saban hari. Sebagian dari mereka sudah menandatangani surat perjanjian itu dengan alasan takut tidak bisa menempati kios. Dedi belum menandatangani surat itu lantaran tahu isinya memberatkan pedagang.

“Selama ini perjanjian selalu secara sepihak yakni pengelola. Kami di sini merasa dirugikan,” ucap Dedi.

Pedagang lain, Ani Ermawati, 38, mengatakan harga sewa kios per bulan bervariasi misalnya lapak suvenir sebesar Rp39.000, kios kuliner Rp350.000, kios sisi selatan Rp600.000, dan bagian tengah Rp200.000. Ia menceritakan semula denda diberikan jika terlambat pembayaran selama 10 bulan.

Lalu berubah menjadi enam bulan. Dari keterlambatan enam bulan dikenai denda, berubah lagi menjadi tiga bulan dikenai denda. “Ini ada kebijakan baru lagi tahu-tahu terlambat dua bulan kios ditutup dan kena denda 50 persen. Kalau kios ditutup, kami mau membayar dendanya dari mana wong pendapatan kami hanya dapat dari kios,” keluh dia.

Ani mengaku terlambat membayar sewa selama 11 bulan. Ia harus membayar Rp4.060.000. Ia menyewa kios untuk berjualan kuliner sebesar Rp350.000 per bulan.

“Perinciannya bagaimana saya juga enggak tahu. Ada juga yang menunggak lebih dari enam bulan enggak didenda, menunggak baru dua bulan didenda. Itu kuitansinya bervariasi. Kami kumpulkan kuitansi itu,” terang dia.

Tak hanya itu, ia juga merasa keberatan dengan aturan kios tidak boleh diwariskan. Padahal, kios yang ia tempati kini adalah warisan orang tuanya dahulu. Orang tuanya pun saat mendapatkan kios itu harus berjuang dengan jerih payah mereka.

Ia mengaku berulang kali menyampaikan keluhan itu kepada manajemen TWC. Namun, tak membuahkan hasil. “Janji dari kantor bilangnya bertahap. Dalil mereka selalu dalam masa transisi atau ganti kepemimpinan. Alasan mereka selalu begitu”

Anggota Komisi III DPRD Klaten, Budi Raharjo, mengatakan akan mencoba meninjau kembali kesepakatan itu baik dari segi aturan maupun teknis. Apa yang disampaikan pedagang kepadanya dinilai memberatkan.

“PT TWC seharusnya me-review kembali perjanjian itu. Para pedagang juga mengusulkan agar dibatalkan karena cacat hukum dan meminta me-review bersama-sama. Kami akan mencoba bersilaturahmi ke sana [PT TWC] untuk memverifikasi kebenaran informasi itu,” terang Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya