Wisata Gunungkidul di Goa Pindul akan ditata, salah satunya dengan pengalihan kepemilikan lahan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan segera menggunakan dana sebesar Rp6 miliar untuk membayar tanah di kawasan Pindul.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul, Tommy Harahap mengatakan, pembayaran akan dilakukan setelah Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarat terbit. Mengingat, pendataan oleh tim appraisal independen juga telah dilakukan.
Tommy menambahkan, ada satu lokasi tanah milik warga yang hingga kini tidak diperkenankan untuk dibeli, tanah itu disebut milik Atiek Damayanti. Meski demikian, hal itu dianggap tidak akan mengganggu proses pembebasan lahan, justru Pemkab akan mengalihkan untuk membeli lokasi yang lain.
“Tapi pengalihan ini memang membutuhkan proses karena akan mengubah IPL yang sudah diajukan oleh Pemkab, tidak masalah,” ucapnya, Senin (17/8/2015).
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono menyatakan, setelah dilakukan pembayaran, maka nantinya lahan akan dijadikan kawasan terbuka untuk menjaga ekosistem di sekitar Goa Pindul.
Kawasan Goa Pindul, lanjutnya, perlu dijaga ekosistemnya agar tidak rusak. Di samping itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kapedal Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan pengkajian sebelum adanya penanaman pohon di sekitar kawasan tadi.