SOLOPOS.COM - Panorama Gunung Bromo, Jawa Timur saat matahari terbit, Rabu (26/4/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Kawasan wisata Gunung Bromo tahap II dan sekitarnya kembali dibuka bagi wisatawan. Pengelola pariwisata Gunung Bromo mengancamkan sanksi jika wisatawan melanggar protokol kesehatan.

Protokol kesehatan diterapkan demi mencegah penularan virus corona jenis baru pemicu Covid-19. Taman Nasional Bromo mengungkapkan ada sembilan  syarat yang harus dilalui oleh wisatawan apabila ingin berwisata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada Bukti Baru! Planet Venus Dihuni Alien?

Berikut ini perinciannya:

  1. Pembelian tiket masuk hanya dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Tidak ada pembelian langsung.
  2. Harus dalam kondisi sehat dengan menunjukkan surat keterangan sehat bebas ISPA dari dokter
  3. Usia yang diperkenankan untuk memasuki TNBTS adalah 10 tahun hingga 60 tahun.
  4. Wajib dicek suhu tubuh. Jika suhu tubuh melebihi 37,3 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak menit, maka tidak diperkenankan untuk masuk kawasan).
  5. Wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan.
  6. Membawa hand sanitizer dan atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  7. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah dan lain-lain.
  8. Menjaga jarak dengan pengunjung lain, tidak berkerumunan dan selalu menjaga ketertiban.
  9. Menjaga etika batuk dan bersin dengan menutup menggunakan tisu, masker atau dengan siku. Tidak meludah sembarangan.

Waspada Happy Hypoxia Sertai Virus Corona!

Wisatawan juga dilarang untuk ke kawah Bromo, sebab batas radius aman, yakni 1 km dari kawah Bromo. Pengelola wisata Gunung Bromo juga menegaskan agar wisatawan selalu menjaga kebersihan fasilitas publik seperti mushola, toilet, tempat parkir, dan lain-lain.

Bila wisatawan melanggar SOP yang telah ditetapkan maka pengunjung menerima sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan wisata Gunung Bromo. Untuk batas maksimal pengguna kendaraan, yakni 50% dari kapasitas kendaraan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya