SOLOPOS.COM - Pengendara motor dan mobil melintas di kawasan Irung Petruk jalur wisata Selo, Boyolali, Minggu (22/8/2021)

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengizinkan sektor pariwisata tetap buka selama libur Natal dan tahun baru (nataru). Namun Pemkab Boyolali memberikan syarat khusus bagi pengunjung.

Pengunjung dibatasi hanya berasal dari daerah zona risiko kuning dan hijau. Di luar itu, pengunjung tidak diizinkan memasuki kawasan wisata di Boyolali.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Yang boleh masuk objek wisata hanya yang berasal di zona hijau dan kuning. Di luar itu tidak diizinkan,” ujar Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali, Supana, saat ditemui wartawan, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Jaga Kelestarian Belangkas lewat Komik, Mahasiswa UNS Juara INFEST 2021

Pemkab Boyolali juga memastikan semuanya berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes). Protokol kesehatan ini meliputi wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Pembukaan sektor pariwisata ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Boyolali. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Bupati Boyolali.

“Pada prinsipnya tidak ditutup, masih diizinkan beroperasi. Tetapi, dengan pembatasan-pembatasan,” kata Supana.

Baca Juga: Lengkap! Kedai Es Puas Wonokarto Wonogiri Sajikan Beragam Menu

Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengelola objek wisata selama beroperasi di PPKM Level 3 salah satunya pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas. Selain itu, setiap objek wisata wajib memasang aplikasi PeduliLindungi.

Supana juga meminta pengelola objek wisata tidak menggelar pesta atau panggung hiburan dan kegiatan sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Masyarakat diimbau jangan menggelar euforia berlebihan selama momentum akhir tahun.

“Pada prinsipnya objek wisata diizinkan [beroperasi] dengan pembatasan-pembatasan. Kami mengacu pada Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati yang baru keluar kemarin,” ujar dia.

Baca Juga: Jadi Desa Digital, Akses Internet Giriroto Boyolali Masih Lelet

Setiap pelanggaran atas aturan selama PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 Boyolali. Sanksi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sebab Disporapar hanya mengatur hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pengelola objek wisata.

“Sanksi nanti menjadi kewenangan Satgas Covid-19 Boyolali. Jadi pas ada pelanggaran mereka yang akan bergerak,” imbuh dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya