SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (kanan), berbincang dengan pemudik yang menjalani karantina di Solo Technopark (STP), Jebres, Solo, Senin (28/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo. Surat edaran itu menghilangkan poin karantina paksa bagi pemudik di Solo seperti di momen libur Natal dan Tahun Baru.

Surat bernomor 067/08 itu berlaku per 5 hingga 19 Januari 2021. Sejumlah poin yang dibahas dalam SE tersebut adalah pelaksanaan protokol kesehatan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, termasuk pasar tradisional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setop Stigma, Mari Bersama Lawan Covid-19

Kemudian dibahas juga larangan bagi anak di bawah usia 15 tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan serta tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain; dan/atau melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

“Kami memperpanjang aturan jam operasional kegiatan tempat hiburan, tempat wisata, tempat bermain, warung makan/rumah makan/kafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, dan gedung pertemuan mulai jam 10.00 - 21.00 WIB, kemudian jam operasional hiburan malam mulai pukul 19.00 - 24.00 WIB,” kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (5/1/2020).

Semua Puskesmas di Karanganyar Siap Layani Swab Antigen Covid-19

Pembelajaran Tatap Muka

Lebih lanjut dipaparkan, dalam SE tersebut juga tertuang keputusan penundaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP sampai dengan penyebaran Covid-19 paling banyak 10 kasus setiap hari selama 14 hari berturut-turut.

Kemudian, poin agar Satgas Jogo Tonggo meningkatkan peran serta aktif melakukan edukasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungannya.

Mau Salat Isya, Seorang Jemaah Ditabrak Motor di Depan Masjid Raya Al Falah Sragen

Sebagai informasi, tambahan kasus Covid-19 per harinya stabil di atas 50an kasus dalam dua bulan terakhir. Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan peningkatan kasus juga diikuti peningkatan angka kematian, tak terkecuali tenaga kesehatan. Seorang perawat di Puskesmas Gilingan meninggal dunia akibat Covid-19.

“Hingga saat ini ada 3 orang nakes kami yang meninggal dunia lantaran terpapar virus SARS CoV-2, yakni dari Puskesmas Gajahan, Banyuanyar, dan Gilingan,” kata dia, terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya