SOLOPOS.COM - Polisi menjelaskan kepada warga yang menyelenggarakan hajatan dan pentas seni di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Rabu (6/1/2021). (Istimewa-Polsek Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Tim gabungan polisi dan Satpol PP Kecamatan Grobogan membubarkan hajatan dengan hiburan pentas seni musik di rumah seorang warga di Dusun Klampok, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Peristiwa ini terjadi Rabu (6/1/2021).

Kejadian ini bukan kali pertama di Kecamatan Grobogan. Beberapa waktu lalu tim gabungan juga membubarkan hajatan dengan pentas seni di Desa Sumber Jatipohon. Ini menunjukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Grobogan tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni, dan pengajian masih rendah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pentas seni di hajatan warga tersebut dinilai melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020. Yakni tentang penghentian sementara kegiatan hajatan (pernikahan), pentas seni, dan pengajian,” jelas Kapolsek Grobogan, Iptu Parjin, dalam keterangan persnya, Kamis (7/1/2021).

Ganjar: Jateng Siap Terapkan PSBB Jawa Bali

Penghentian pesta hajatan tersebut, lanjutnya, berawal dari adanya laporan masyarakat. Hajatan dengan pentas musik itu digelar di rumah Rus, warga Dusun Klampok. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Grobogan Iptu Parjin beserta jajarannya dan anggota Satpol PP langsung menuju ke lokasi hajatan.

“Ketika sampai di lokasi hajatan memang benar, ada pentas seni juga di rumah tersebut. Beberapa tamu undangan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Banyak dari mereka tidak menggunakan masker. Penataan kursi tidak ada jaraknya,” kata Iptu Parjin.

Pendekatan Persuasif

Kapolsek dan Satpol PP pun langsung berkoordinasi dengan yang menyelenggarakan hajatan. Kapolsek memberikan penjelasan terkait Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni, dan pengajian mulai 28 Desember 2020.

Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang Turun 70%

“Kita jelaskan juga bahwa penghentian dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Grobogan. Sehingga tidak ada kasus Covid-19 klaster hajatan di kecamatan ini,” tambah Iptu Parjin.

Setelah dilakukan pendekatan dan penjelasan mengenai langkah polisi dan Satpol PP, penyelenggara hajatan dan pentas musik menyadari. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.

“Apabila masih ada hajatan dengan pentas seni di wilayah hukum Polsek Grobogan, akan kami tindak sesuai dengan Maklumat Kapolri, Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan,” tegas Iptu Parjin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya