SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WPR yang diusulkan itu tersebar di empat titik

Harianjogja.com, KULONPROGO-Wilayah penambangan emas seluas 100 hektar di Kulonprogo dipastikan legal. Hal itu menyusul dikabulkannya usulan pemerintah terkait dengan pengembangan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) emas di Gunung Kukusan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan izin WPR itu diterima pemkab pada akhir pekan lalu. WPR yang diusulkan itu tersebar di empat titik dengan luasan masing-masing 25 hektare (ha). “Jadi total luas WPR [emas] semuanya adalah 100 ha,” katanya, Minggu (25/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Meski telah mengantongi izin, dia berjanji untuk tetap mengawasi jalannya penambangan agar selain berdampak pada perekonomian warga sekitar, juga tidak merusak lingkungan. Salah satu upayanya adalah dengan menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) agar eksploitasi emas di lokasi tambang tersebut tidak menggunakan merkuri.

“Nantinya, di Kecamatan Kokap, pemkab akan membentuk Bumdes [badan usaha milik desa] yang akan mengurusi secara khusus penambangan rakyat emas,” kata Hasto.

Dari hasil kajian sementara, kata dia, potensi mineral tambang logam emas di wilayah Kokap mencapai lebih dari 5.887 ton. Sebaran mineral itu banyak terdapat di Gunung Kukusan, Desa Hargorejo hingga sepanjang alur sungai di Dusun Kalibuko, dan Dusun Plampang, Sangon dan Sengir yang merupakan wilayah Desa Kalirejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya