SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut sejumlah kawasan yang mengalami kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Solo, antara lain wilayah Laweyan dan Purwosari. Meski demikian, semua wilayah Kota Solo ada penyesuaian NJOP, termasuk kawasan Jebres.

Menurut dia, kenaikan NJOP dipengaruhi perkembangan wilayah serta tingkat perekonomian, antara lain kawasan yang dibangun infrastruktur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkot Solo melakukan studi serta menyesuaikan NJOP supaya nilai NJOP dengan nilai lahan di pasaran tidak jomplang pada 2022.

“Lihat infrastrukturnya sudah jadi kayak gini [Solo Technopark] masak NJOP-nya gak naik? Pemilik tanah ya rugi lho [pemilik tanah di sekitar Solo Technopark rugi apabila NJOP-nya tidak naik karena tidak sesuai dengan harga di pasar],” ujar dia di Solo Technopark, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (5/1/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan studi yang telah dilakukan, Pemkot Solo memberlakukan ketetapan NJOP Kota Solo terbaru tahun ini melalui Keputusan Wali Kota Solo No.973/97/2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023.

Dari ketetapan itu, NJOP di Kota Solo mengalami kenaikan yang beragam dari NJOP sebelumnya. NJOP yang ditetapkan sebelumnya sesuai Keputusan Wali Kota Solo No.973.95/1/2017 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Solo tahun 2018.

Kenaikan NJOP berpengaruh pada ketetapan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, Pemkot Solo memberikan stimulus kepada warga melalui Peraturan  Wali Kota Solo No. 1.1/2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 2023-2025.

Pemberian stimulus diberikan dengan hitungan secara berjenjang sesuai besaran kenaikan, yakni kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35%; kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65%; dan kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80%.

Selain kebijakan stimulus itu, ada kebijakan lain yang meringankan bagi masyarakat sesuai dengan Peraturan Wali Kota Solo No.15/ 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah No.13/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Regulasi itu  mengatur mengenai ketentuan permohonan pengurangan PBB-P2, baik dari prosedur maupun besaran pengurangan yang dapat diberikan kepada wajib pajak yang karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Dia mengatakan kebijakan pemberian stimulus itu berlaku sampai tiga tahun. Warga tetap mendapatkan stimulus meskipun periode Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa berakhir.

“Yang terpenting dari saya, warga itu harus diedukasi stimulus,” kata dia. Gibran mengatakan warga yang ingin mendapatkan stimulus bisa menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya