SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Whistleblower atau peniup peluit kasus-kasus korupsi dinilai masih belum mendapatkan perlindungan maksimal. Salah satu kendalanya ada pada ranah penegak hukum. Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa saat dihubungi Detikcom Minggu (10/7) mengatakan, pemahaman yang terbatas dari penegak hukum juga mengakibatkan orang-orang yang mengungkap kejahatan, pada kenyataanya justru dijatuhi hukuman seperti Agus Condro, Vincentius Amien Sutanto, ataupun Susno Duadji. Lebih lanjut pihaknya menyambut baik, kebijakan Mahkamah Agung yang mencanangkan penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) untuk mengefektifkan Pasal 10 UU 13/2006 terkait program pencegahan mafia hukum.

Dirinya mengharapkan, SEMA ini akan memperjelas peran hakim dalam memberikan perlindungan. Terlebih ke depan ada komitmen Menkum HAM yang akan menjadikan Revisi UU 13/2006 dengan mendetilkan perlindungan hukum bagi whistleblower dalam Prolegnas 2012. Sebab selama ini kebijakan tersebut terlalu sumir dan umum yang diatur dalam UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya