SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

 

Harianjogja.com, INGGRIS — Membocorkan foto mesum mantan pacarnya melalui WhatsApp, seorang pria harus menjalani hukuman penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman bui tiga bulan kepadanya.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Seperti dilansir dari laman Guardian, Jumat (28/11/2014), kejadian ini adalah kali pertamanya di Inggris, ada orang dihukum penjara gara-gara melakukan tindakan semacam itu.

Tersangka bernama Luke King yang tinggal di Nottingham dan baru berusia 21 tahun. Dia merasa marah setelah sang pacar memutuskan hubungan mereka.

Sebagai pelampiasan kekesalan, dia mengganti gambar profil WhatsApp miliknya dengan foto seronok sang mantan. Jadilah foto yang awalnya untuk konsumsi pribadi itu diketahui banyak orang.

Tentu saja sang mantan merasa sangat dipermalukan. Ia lapor polisi yang kemudian langsung tanggap dan menangkap King.

Pengadilan wilayah Derbyshire pun menjatuhkan hukuman tiga bulan bui kepadanya. Selain itu, dia juga dilarang menghubungi korban.

“Adalah penting bagi orang untuk menyadari kalau kejadian ini adalah pelanggaran hukum. Setiap orang yang mengalami kejahatan serupa harus segera lapor polisi,” kata juru bicara kepolisian setempat.

Pemerintah Inggris memang baru saja merevisi undang-undang untuk mencegah revenge porn seperti itu. Revenge porn pada intinya adalah mendistribusikan gambar atau video esek-esek untuk balas dendam. Para pelakunya kini diancam dengan hukuman cukup berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya