SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil yang merupakan objek pengaturan UU ASN (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 8.739 aparatur sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Sragen akan mengakhiri work from home (WFH) sampai Kamis (4/6/2020) besok.

Mulai Jumat (5/6/2020) dan seterusnya, Pemkab Sragen memberlakukan sistem kerja kenormalan baru atau the new normal dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Pemkab Sragen mengambil kebijakan WFH bagi 70% ASN di Sragen sebagai upaya pencegahan persebaran virus corona pada Maret 2020 lalu. Setelah ada kebijakan kenormalan baru dari pemerintah pusat maka Pemkab Sragen juga mengakhiri pola kerja WFH.

Update Covid-19 Dunia: Indonesia Peringkat Berapa?

Ekspedisi Mudik 2024

Pola kerja kenormalan baru diberlakukan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB).

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan di Balai Desa Sambi, Sambirejo, Sragen, Senin (1/6/2020), menyampaikan Pemkab sebenarnya baru bicara kenormalan baru setelah rapid test di 20 kecamatan selesai. Dia menjelaskan new normal itu disesuaikan dengan kondisi Sragen.

Warga Wonogiri Punya KKS Tapi Tak Pernah Terima Bantuan, Begini Penjelasan Dinsos

“Seperti ASN itu per 5 Juni nanti sudah masuk semua. Kami akan rapatkan dulu pola masuknya seperti apa. Yang belum kelar juga tentang kernomalan baru di sekolah dan pondok pesantren, terutama terkait dengan durasi masuknya,” ujar Yuni.

Dipilah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna, saat ditemui Solopos.com Senin, menjelaskan WFH itu nanti akan dipilahkan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia membenarkan kebijakan 70% ASN WFH itu nanti akan berakhir dan diganti dengan kebijakan new normal.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Adi Siswanto, menyampaikan WFH sudah selesai per 4 Juni besok dan selanjutnya berlaku new normal pada 5 Juni. Adi berencana membuat konsep kerja secara rasional yang bisa dilakukan, seperti pelaksanaan protokol Covid-19, mulai dari pakai masker, cuci tangan, jaga kebersihan dan kesehatan, serta physical distancing atau social distancing.

Belajar di Rumah Berlanjut, Kenali 6 Cara Menumbuhkan Minat Baca Anak

“Mestinya physical distancing itu harus dilaksanakan, seperti jaga jarak dalam satu ruang minimal 1 meter. Kalau ruangnya memungkinkan tak masalah tetapi bagi ruangnya sempit tentu ada kebijakan tersendiri bagi pimpinan SKPD. Saya kira nanti ada perlakukan yang berbeda di setiap SKPD. Nah, persoalan ini masih kami diskusikan secara internal,” ujarnya.

Adi menjelaskan kebijakan baru nanti tentu akan diikuti dengan terbitnya surat edaran (SE) baru untuk berdamai dengan Covid-19. Adi melihat ada sejumlah SKPD yang ruang kerjanya terbatas sehingga dibutuhkan kebijakan tersendiri dan dibutukan kepekaan dari masing-masing pimpinan SKPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya