SOLOPOS.COM - Tangkapan layar aduan tentang parkir di grup Info Cegatan Jogja. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA -- Kejadian nuthuk (mematok harga di atas rata-rata) parkir di Jogja kembali terjadi. Pemilik akun facebook Rena Desta Physio mengunggah keluhannya di grup Info Cegatan Jogja pada Senin (31/5/2021) pukul 11.00 WIB.

Dalam unggahannya, Rena bercerita pada hari Sabtu (30/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB, dia ada acara di daerah Titik Nol KM. Setelah hendak pulang dan menuju tempat parkir di Jalan Ahmad Dahlan, sekitar Barat BNI, Rena terkejut melihat nominal parkir sebesar Rp20.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rena mengeluhkan biaya parkir yang menurutnya tidak wajar. Biasanya, dia membayar parkir di sekitar lokasi sebesar Rp5.000. Rena juga menegaskan bahwa dia orang Jogja dan kendaraannya plat AB.

Baca juga: Waspadai Jebakan Juru Parkir Ilegal di Gembira Loka Zoo Jogja, Tarifnya Lima Kali Lipat

Menanggapi unggahan tersebut, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Imanudin Aziz mengatakan bahwa itu parkir ilegal. Daerah tersebut juga tidak diperkenankan untuk parkir.

"Dari karcis sudah kelihatan kalau itu ilegal. Kalo kami lihat aduannya, itu di sekitaran Gedung Agung. Dekat Arma Sebelas, kemungkinan di sekitar situ," kata Aziz, saat dihubungi, Senin (31/5).

Selama libur panjang dari 29 Mei sampai 1 Juni 2021, Dishub Jogja melakukan pantauan di lokasi yang bersangkutan. Hanya saja pantauan ini tidak sampai larut malam.

Baca juga: Terungkap! PKL Nuthuk Harga Pecel Lele di Jogja Ternyata Pedagang Baru

Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, saat berada di ruangannya di Kompleks Balai Kota Jogja, Senin (31/5). (Harian Jogja/Sirojul Khafid)

Parkir Liar

Dalam pantauannya, Dishub Jogja lebih kepada pengaturan lalu lintas, pengawasan tarif parkir resmi dan penertiban parkir ilegal. Pantauan ini sebagai antisipasi apabila banyak wisatawan yang datang ke Jogja.

"Kami nanti malam, saya sendiri yang akan turun, kami cek ke sana. Mungkin orangnya berganti-ganti, [itu] yang perlu kami cek lagi nanti malam itu," kata Aziz.

Aziz menganggap adanya parkir liar ini bukan lantaran Tempat Khusus Parkir yang kurang. Namun kejadian ini lebih kepada aji mumpung, terutama saat sedang libur panjang.

Baca juga: 2 Juru Parkir Nakal di Jogja Dicokok Satgas Saber Pungli, Pasang Tarif Rp25.000

Saat ini Dishub Jogja sedang berkoordinasi dengan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jogja untuk tindakan lebih lanjut. Dishub Jogja tidak memiliki kewenangan untuk menilang atau sejenianya.

Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, peraturan daerah (Perda) tentang parkir memang berpotensi memunculkan parkir resmi, parkir swasta dan parkir perorangan. Parkir parorangan terjadi apabila terdapat sebuah event khusus.

Selain itu, adapula parkir yang premium dan non premium. Untuk parkir non premium, harganya datar untuk motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000. Sementara untuk parkir premium dimungkinkan untuk meningkat sampai maksimal empat kali lipat. Adapun kawasan premium seperti Malioboro, Jalan Solo, dan lainnya.

"Harapannya setiap penyelenggara parkir yang swasta selalu mencantumkam Perda-nya apa. Dan tarif dasar serta per-jam-nya berapa. Agar masyarakat tidak bingung," kata Heroe, Senin (31/5).

Tarif parkir mobil sebesar Rp20.000 dimungkinkan apabila parkir di tempat premium. Namun untuk jenis ini tarifnya ditentukan di belakang, bukan saat awal parkir. "Tergantung berapa lama parkirnya," kata Heroe.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya