Solopos.com, JEPARA — Ada pesan cukup unik pada sebuah prasasti yang ditemukan di Pegunungan Muria, Kabupaten Jepara. Unik karena pesan itu berisi larangan tentang melakukan praktik poligami.
Kepala Seksi Kepurbakalaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Lia Supardianik mengatakan, pesan tentang larangan poligami itu berupa tulisan aksara Jawa Kuno.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Diperkirakan, prasasti larangan poligami yang dinamai Prasasti Candi Angin tersebut, ada sejak masa kejayaan Kerajaan Majapahit. Berkisar di abad 13 sampai 14 masehi.
Baca juga: Hii Merinding, Teror Ulat Bulu di Kudus Dari Pohon Waru
Lia menjelaskan, prasasti itu ditemukan oleh Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta pada 2016 silam. Namun, sebelum diserahkan kepada Museum Kartini Jepara, diteliti terlebih dahulu.
”Prasasti itu ditemukan di Komplek Candi Angin. Salah satu wilayah di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara. Saat ini sudah resmi menjadi milik Museum Kartini,” kata Lia (26/3/2021).
Lia mengungkapkan, rangkaian aksara Jawa Kuno pada prasasti itu dibaca sebagai “Jika ada suami mengambil istri kedua, maka tidak akan menjadi keturunan pemuja Siwa”. Maknanya, laki-laki dilarang berpoligami.
Baca juga: Kenali 5 Jenis Perselingkuhan Menurut Pakar, Apa Saja?
Lia menambahkan, di komplek Candi Angin dan Desa Tempur, masih berpotensi ditemukan benda-benda bersejarah lebih banyak lagi selain prasasti. Namun, masih butuh waktu tak sebentar untuk mencari benda-benda itu.
Lia mengatakan, potensi itu dibuktikan dengan banyaknya benda-benda bersejarah yang sudah ditemukan oleh peneliti maupun masyarakat. Saat ini saja, puluhan benda-benda yang diduga cagar budaya hasil temuan dari Desa Tempur, sudah banyak disimpan di Museum Kartini.
Namun, untuk memastikan keaslian benda-benda temuan itu, perlu penelitian lebih lanjut di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).