SOLOPOS.COM - Polisi menggelar jumpa pers kasus pencurian pikap di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022). Kedua pelaku yang terlibat dalam pencurian diketahui sudah beraksi di lima lokasi. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso )

Solopos.com, KLATEN — Dua pencuri spesialis mobil pikap dibekuk tim Satreskrim Polres Klaten. Pelaku diketahui sudah beraksi di lima lokasi.

Kedua tersangka masing-masing bernama Bayu Kirno, 57, warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung dan Nova Tri Lugiyanto, 40, warga Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Salah seorang tersangka, Bayu Kirno belakangan diketahui sudah memiliki dua cucu sebelum ditangkap polisi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku, Senin (14/3/2022) pagi. Kedua pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan yang diparkir di pasar saat dini hari. Pelaku yang berboncengan sepeda motor mendatangi Pasar Selogringging, Desa/Kecamatan Tulung. Para pelaku datang dari Semarang sejak dini hari.

Baca Juga: 767 Polisi Klaten Diterjunkan di 401 Masjid Selama Ramadan, Ada Apa?

Setelah menemukan mobil yang menjadi sasaran pencurian, keduanya lantas berbagi tugas. Bayu mencuri mobil dan Nova mengawasi dari kejauhan. Bermodal kunci pas yang dimodifikasi, Bayu berhasil menyalakan mesin mobil pikap dan langsung membawa pergi mobil tersebut diikuti Nova.

Pemilik mobil pikap, yakni Yono, 27, warga Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali melaporkan aksi pencurian itu ke polisi, sekitar sepekan lalu. Tak berselang lama, kedua pelaku pun berhasil ditangkap aparat Polres Klaten. Bayu ditangkap di Temanggung sedangkan Nova ditangkap di Kabupaten Semarang.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan para pelaku diketahui sudah beraksi di lima lokasi, termasuk di Pasar Selogringgingan. Di waktu sebelumnya, para pelaku pernah mencuri satu mobil pikap di Pasar Gabus, Kecamatan Jatinom Klaten, November 2021.

Baca Juga: Polres Klaten Andalkan Medsos Lacak Laporan Anak Hilang, Caranya?

Kedua pelaku juga pernah menggondol satu unit pikap dari Pasar Purworejo, Januari 2022 . Setelah beraksi di Pasar Selogringgingan, pelaku beraksi di Pasar Sunggihan, Kabupaten Boyolali dan menggondol satu unit pikap.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2022).

Residivis

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha Putra, mengatakan pelaku merupakan spesialis pencuri mobil jenis pikap. Salah satu tersangka, yakni Bayu Kirno merupakan seorang residivis yang sebelumnya dipenjara lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Begini Reaksi Orangtua Meyda Wonogiri Saat Divideo Call Polisi Klaten

“Pelaku hanya dua orang ini saja,” kata Ardy.

Dari pengakuan tersangka, mobil pikap dijual para tersangka senilai Rp25 juta. Ardy menjelaskan anggota polisi menyita satu unit pikap yang digondol para pelaku.

“Saat ini kami masih terus telusuri keberadaan mobil dari tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” jelas dia.

Baca Juga: Polisi Klaten Selidiki Mayat Perempuan Tanpa Busana, Korban Pembunuhan?

Salah seorang tersangka, Bayu Kirno, 57, mengaku bertugas sebagai pemetik atau pencuri pikap dari beberapa TKP pencurian.

“Sudah lima kali [mencuri mobil]. Ada yang di Klaten dan ada yang di Boyolali. Mobil dijual kepada teman,” ungkap dia.

Bayu mengatakan mobil yang disasar saat beraksi, yakni mobil yang pengamanannya dinilai kurang. Bagi Bayu, menggondol pikap tak perlu waktu lama.

“Butuh waktu lima sampai 10 menit [untuk mencuri mobil],” kata kakek dua cucu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya