SOLOPOS.COM - Webinar UMKM Virtual Expo sesi 2 mengupas materi mengenai akses permodalan dan tindak lanjut pendampingan, Kamis (29/4/2021).

Solopos.com, SOLO – Webinar UMKM Virtual Expo sesi 2 mengupas materi mengenai akses permodalan dan tindak lanjut pendampingan. Materi tersebut disampaikan oleh Danang Wahyu Lisnawan selaku Micro Marketing Manager BSI (Bank Syariah Indonesia) Solo Veteran pada, Kamis (29/4/2021).

Setelah melalui webinar sesi 1 dengan materi pengelolaan keuangan, kini UMKM Virtual Expo yang digelar Bank Indonesia (BI) Solo berlanjut ke sesi kedua dengan materi akses permodalan dan tindak lanjut pendampingan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum masuk ke materi, Danang megajak bincang santai bersama pelaku UMKM. Bincang santai tersebut meminta peserta pelatihan UMKM untuk menceritakan pengalamannya mengenai pengajuan modal kepada pihak bank.

“Terkadang, kalau mau mengajukan kredit ke bank, prosedur yang disampaikan oleh pihak bank terlalu rumit,” Ujar Andi salah satu peserta pelatihan UMKM.

Ungkapan dari Andi, langsung direspons oleh Danang selaku narasumber. “Memang biasanya, pekerja di lapangan itu kalau interview sedikit interogratif, sehingga kesannya kurang ramah kepada calon nasabah, memang perlu diperbaiki,” jawab Danang.

Baca Juga: Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Tak Jalan pada 6-17 Mei 2021

Setelah memberikan respons kepada beberapa peserta yang menceritakan pengalamannya, Danang pun melanjutkan menyampaikan materi. Awalnya, Danang mengenalkan beragam istilah yang digunakan dalam perbankan syariah. Karena, beragam istilah atau bahasa yang digunakan kemungkinan besar kurang dipahami oleh pelaku UMKM.

Mulai dari kata murabahah atau dikenal dengan jual beli hingga musyarakah atau bisa disebut dengan bagi hasil. Selain itu ada juga ijarah atau kata lain dari sewa.

Menurut Danang, akses pendanaan bagi UMKM, dalam Bank Syariah Indonesia (BSI) dibagi menjadi dua yakni, BSI KUR (kredit usaha rakyat) dan BSI Usaha Mikro. BSI KUR merupakan produk program KUR pemerintah yang diperuntukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Sedangkan BSI Usaha Mikro merupakan suatu produk yang diperuntukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah memiliki usaha layak dan produktif.

"Tentunya [kredit diperuntukkan bagi] yang memiliki usaha layak dan produktif. Serta yang paling penting adalah sesuai dengan prinsip syariah. Karena bank syariah ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah [DPS]," ujarnya.

Baca Juga: Yamaha Kembali Dominasi Ajang Penghargaan Otomotif Award 2021

Sesuai Prinsip Syariah

Lebih lanjut Danang menjelaskan, program yang ditawarkan oleh BSI dalam pembiayaan mikro bagian BSI Usaha Mikro terdapat dua program yakni, Usaha Mikro Tanpa Agunan yang menggunakan akad murabahah. Selain itu ada juga Usaha Mikro Beragunan menggunakan tiga program yakni, akad murabahah, akad IMBT, dan akad MMQ.

Pada program selanjutnya BSI KUR, terdapat tiga program yakni, BSI KUR Super Mikro, BSI KUR Mikro, dan BSI KUR Kecil. Ada dua program yang menggunakan akad yang sama. BSI KUR Super Mikro dan BSI KUR Mikro. Keduanya menggunakan akad murabahah dan akad ijarah. Sedangkan BSI KUR Kecil menggunakan Akad Murabahah, ijarah, dan MMQ.

"Segmentasi produk mikro, BSI memiliki sasaran yakni usaha mikro, kecil dan menengah, serta produktif dan layak. Bisnis model dari BSI ditujukan kepada perorangan dan komunitas,"ujar Danang.

Baca Juga: Budayakan Cari Aman bersama Honda Sukses Digelar di SMK N 1 Bancak Semarang 

Keunggulannya, imbuh Danang, BSI akan menggunakan akad sesuai prinsip syariah. Menggunakan margin kompetitif, syarat yang mudah, tidak ada biaya provisi, dan pola angsuran untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun demikia, Danang menegaskan layanan ini bukan semata diberikan bagi nasabah muslim, nasabah nonmuslim pun bisa menikmati layanan ini.

Produk pembiayaan BSI dalam pemberdayaan UMKM mulai dari KUR super mikro Rp1 juta-Rp10 juta. KUR Mikro Rp10 juta-Rp50 juta. Sedangkan KUR Kecil lebih dari Rp50 juta.

Ada yang menarik dalam BSI KUR Super Mikro yakni akan membiayai usaha yang baru saja beranjak. Asal, memiliki salah satu syarat yakni telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat. Dengan begitu, akan didanai maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Tes GeNose Hadir di Bandara Adi Soemarmo, Segini Tarifnya

Untuk pengajuan, cukup dengan menyertakan identitas nasabah dan data keuangan. Danang menekankan bahwa untuk UMKM biasanya dibutuhkan laporan keuangan. Namun biasanya, pelaku UMKM tidak memiliki laporan keuangan. Padahal itu penting.

Jadi nyambung dengan materi pada sesi pertama mengenai pentingnya laporan keuangan.

Proses pembayaran dapat dilakukan secara online atau offline, serta dilengkapi dengan aplikasi I-KURMA dari BSI. Selanjutnya bank melakukan survey usaha nasabah, lalu dibuatkan pembujaan rekening nasabah dan akad pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya