SOLOPOS.COM - Deddy Corbuzier mewawancarai mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Youtube/Deddy Corbuzier).

Solopos.com, JAKARTA -- Wawancara Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan presenter Deddy Corbuzier ternyata tak seizin dari Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.

Hasil wawancara yang diunggah di konten Youtube Deddy Corbuzier ini bikin heboh. Video tersebut sudah ditonton 3,5 juta kali hingga Selasa (26/5/2020).

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Deddy Corbuzier dan tim berhasil masuk ke ruang perawatan Sit Fadilah dengan mengenakan masker dan penutup kepala. Petugas jaga tak mengenali lelaki berusia 43 tahun itu.

Begini Kronologi Damkar Solo Kena Prank Telepon Kebakaran Palsu di Jl Slamet Riyadi

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menceritakan wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier terjadi pada pukul 21.30 WIB-23.30 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (20/5/2020) lalu.

"Bahwa pada pukul 21.30 WIB ada empat orang [dua laki-laki, dua perempuan] yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujar Rika dilansir Detik.com, Selasa (26/5/2020).

Selamat Datang Era New Normal, Jokowi Cek MRT Jakarta dan akan Buka Mal di Bekasi

Sebelum masuk ke ruang perawatan Siti Fadilah, petugas jaga tidak sempat bertanyak kepada empat orang tersebut. Ketika salah satu perawat ingin memberikan obat-obatan ke ruang perawatan Siti Fadilah justru ditolak oleh pihak keluarga.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut. Pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawatan yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluagra yang bersangkutan," lanjut dia.

Data Terbaru Covid-19 Kota Solo: Positif Tetap 29, PDP Tambah Jadi 192, ODP 583 Orang

Langgar Peraturan

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tersebut tak sesuai dengan Peraturan Menkumham Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen PAS.

Pasal yang dilanggar oleh Deddy dan Siti adalah pasal 28 ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS. Mereka juga dikenakan pasal 30 ayat 3 yang berbunyi peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit satuan kerja.

Objek Wisata Wonogiri Masih Tutup Pada Hari Kedua Lebaran, Sampai Kapan?

Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah juga melanggar pasal 30 ayat 4 dan juga pasal 32 ayat 2, sebagaimanan dikutip Solopos.com dari Suara.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya