SOLOPOS.COM - PEMBONGKARAN -- Pekerja terlihat di salah satu bagian kompleks bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo. Pembongkaran bangunan pabrik dan rencana pembangunan mal di lokasi ini menjadi polemik dan kontroversi karena dinilai mengabaikan kebijakan Pemkot Solo dan keberatan masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com) – Polemik rencana pembangunan mal di lahan kosong bekas Pabrik Es Saripetojo terus berlanjut. Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menilai Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab memperbaiki semua kerusakan bangunan bekas pabrik es tersebut. Sebab Rudy meyakini bangunan itu merupakan salah satu benda cagar budaya (BCB) yang seharusnya dilestarikan, meskipun belum ada ketetapan secara resmi dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).

PEMBONGKARAN -- Pekerja terlihat di salah satu bagian kompleks bekas Pabrik Es Saripetojo di Purwosari, Solo. Pembongkaran bangunan pabrik dan rencana pembangunan mal di lokasi ini menjadi polemik dan kontroversi karena dinilai mengabaikan kebijakan Pemkot Solo dan keberatan masyarakat. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rudy menerangkan dengan masuknya bangunan tua itu dalam daftar yang diajukan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) kepada Kemenbudpar untuk ditetapkan sebagai BCB, tentunya semua persyaratan sudah terpenuhi. “Jadi kalau ada pengrusakan ataupun pengubahan bentuk dari BCB tersebut, siapa pun yang mengubahnya, ya pelakunya harus bertanggung jawab mengembalikannya ke bentuk semula,” tegas Rudy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/6/2011).

Pembongkaran terhadap bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo itu, menurut Rudy, bisa dikatakan melanggar Undang-undang (UU) No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Di samping itu, pelaksana proyek pembongkaran bangunan itu juga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot.

“Sejauh ini Pemkot kan baru mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Dari pelaksana proyek belum mengajukan izin-izin lain kaitannya dengan pembongkaran ataupun pembangunan kawasan itu. Meskipun lahan itu milik Pemerintah Provinsi Jateng, kewenangan untuk izin-izin tersebut tetap ada di tangan Walikota,” katanya lagi.

Rudy juga menyesalkan pernyataan Gubernur di sejumlah media bahwa lahan itu adalah milik pemerintah, bukan milik rakyat, sehingga tidak boleh diprotes rakyat. Pihaknya juga mempertanyakan sikap Gubernur yang bersikeras membangun mal di lokasi itu.

“Pernyataan semacam itu sangat tidak mendidik. Apa jadinya kalau seorang kepala daerah ngotot dengan pokoke, pokoke. Padahal seharusnya beliau mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tapi kalau kepala daerahnya mengedepankan pokoke, bagaimana juga kalau rakyat juga membalas pokoke?” tukasnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, Honda Hendarto. Honda menilai pernyataan Gubernur sebagai sebuah arogansi seorang pemimpin. “Padahal dia itu bisa menjadi gubernur karena dipilih oleh rakyat. Tidak seharusnya dia melupakan itu. Dan lagi, kedaulatan itu ada di tangan rakyat, bukan di tangan seorang gubernur. Hal ini tentunya harus diperhatikan Bibit (Bibit Waluyo-red),” tegas Honda.

Rudy menambahkan dalam mengambil sebuah keputusan sebagai seorang pemimpin daerah, Gubernur seharusnya berpegang pada peraturan yang ada dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk menjaring aspirasi dari masyarakat. Rencana mendirikan mal di lokasi itu, harus pula memertimbangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Namun dalam menyikapi persoalan itu, Rudy mengajak masyarakat Solo untuk tidak gegabah. Pihaknya meyakini dengan musyawarah dan komunikasi yang baik antar semua pihak terkait, persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya