SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo membantah tudingan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No 3/2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bersifat diskriminatif terhadap PKL dari luar Kota Solo.

Penagasan itu disampaikan Wawali kepada wartawan seusai mengikuti Upacara Penutupan Karya Bakti TNI di Kampung Dawung, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Selasa (29/3/2011). Menurut Wawali, pemahaman mengenai aturan PKL harus ber-KTP di Solo bisa diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun begitu, dia menegaskan bahwa hanya PKL yang berasal dari Kota Solo yang akan diprioritaskan menjadi sasaran program yang didanai dari APBD Kota Solo. “Ini bukan diskriminatif. Karena program itu didanai dari APBD Kota Solo, maka yang bisa memanfaatkan dan menikmati anggaran itu adalah warga Solo. Jadi kalau warga Klaten yang menjadi PKL di Kota Solo tidak akan bisa menikmati dana itu,” tegas Wawali.

Lebih lanjut, Wawali menjelaskan, hingga kini Pemkot Solo melalui tim khusus yang terdiri atas bagian hukum dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait masih menyosialisasikan Perda PKL tersebut. Selanjutnya, tim tersebut bertugas memilah-milah mana bagian yang perlu diatur melalui sebuah Perwali.

“Kalau sudah diketahui mana bagian yang perlu diatur di Perwali. Selanjutnya kami mengajukan perlunya Perwali untuk mengatur hal itu,” kata dia.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya