Solo (Solopos.com)–Pengelolaan Gelanggang Olahraga Surakarta atau populer disebut Stadion Manahan dipantau langsung oleh Wakil Walikota (Wawali), FX Hadi Rudyatmo.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Sebagai informasi, sebelumnya Stadion Manahan dikelola oleh yayasan. Namun demikian yayasan tersebut akhirnya mendapat sorotan lantaran meski setiap tahun mendapat gelontoran dana miliaran rupiah dari Pemkot namun yayasan tersebut tidak pernah memberikan sumbangan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Pun dalam rapat kerja antara komisi III DPRD Solo dengan sejumlah dinas terkait, yayasan ternyata sudah dinyatakan bubar sejak 2008 lalu lantaran tak pernah mendaftarkan diri lagi ke Pengadilan Negeri (PN).
Walikota Solo, Joko Widodo dalam nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Surakarta tentang perubahan APBD menyebutkan, Gelora Manahan dikelola oleh satuan tugas (Satgas) khusus. Satgas tersebut bekerja berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) No 12/2010. Dalam melaksanaan tugas, Satgas bertanggung jawab langsung kepada Wakil Walikota (Wawali). Selain mengelola Gelora Manahan, Satgas juga diberi mandat mengelola Stadion Sriwedari.
Dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Budi Yulistianto membenarkan pengelolaan Gelora Manahan ditangani oleh Satgas. Namun begitu menurutnya Satgas tersebut hanya bersifat sementara.
“Memang untuk sementara ini Gelora Manahan dikelola Satgas, bukan lagi oleh yayasan. Sampai kapan Satgas itu bekerja saya tidak tahu namun intinya masih menunggu pembahasan struktur organisasi tata kerja (SOTK) rampung,” jelasnya. Saat ini, imbuh dia, Pansus masih membahas SOTK di jajaran Pemkot Solo.
Mengenai bagaimana nasib Satgas apabila pembahasan SOTK rampung, Budi mengaku tidak tahu. “Saya kurang begitu tahu apakah Satgas akan dipertahankan ataukah tidak. Yang lebih tahu lengkapnya Bagian Hukum Setda,” ujarnya.
(aps)