SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak melakukan intervensi terlalu jauh, terkait pemberhentian Sekda Soemarmo HS.

“Ranahnya berbeda, pemberhentian sementara Sekda Soemarmo merupakan kewenangan Walikota sebagaimana diatur dalam PP No 9/2003,” kata Wakil Walikota (Wawali) Semarang, Mahfudz Ali dalam dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Semarang di ruang serba guna Dewan, Kamis (6/8).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Junaedi itu sebenarnya mengagendakan meminta klarifikasi Walikota Sukawi Sutarip, namun karena yang bersangkutan pergi ke Belanda diwakili Wawali.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedang yang dipermasalahkan Pemprov Jateng selama ini, sambung Wawali  adalah terkait pemberhentian definitif Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang .

Kalau pemberhentian Sekda dilakukan secara difinitif atau tetap sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memang menjadi kewenangan dari Gubernur Jateng.

“Jadi persepsi Pemkot dan Pemprov berbeda. Untuk itu Pemprov jangan melakukan intervensi karena ranahnya berbeda,” kata Mahfuz Ali.

Dalam kesempatan itu Wawali menegaskan Walikota Semarang tak akan menanggapi surat Gubernur Bibit Waluyo No 821/2.506 tanggal 3 Agustus yang meminta pencabutan keputusan pemberhentian sementara Sekda Soemarmo dan mengembalikan jabatannya.

“Walikota segera mengirimkan surat balasan kepada Gubernur tentang penolakan pencabutan pemberhentian Sekda Soemarmo,” tandasnya.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya