SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Madiun Armaya bersama sejumlah kepala dinas terkait meninjau pabrik kembang api di Jl. Jati Siwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (31/10/2017) siang. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pemkot Madiun melakukan sidak di pabrik kembang api.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak di pabrik kembang api di Jl. Jati Siwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (31/10/2017) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidak ini bertujuan untuk mengetahui keamanan di pabrik kembang api yang berada di sekitar permukiman warga tersebut. Sidak dipimpin Wakil Wali Kota Madiun, Armaya, bersama sejumlah pejabat terkait.

Inspeksi mendadak digelar sebagai respons Pemkot Madiun terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi di pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah karyawan pabrik yang bekerja tanpa menggunakan masker maupun kaus tangan. Selain itu keberadaan alat pemadam api ringan atau APAR juga masih terbatas.

Armaya menyampaikan kegiatan ini untuk memastikan keamanan di pabrik kembang api tersebut. Pihaknya menilai standar K3 belum diterapkan oleh pemilik pabrik. Selain itu, belum ada kamera pengintai atau CCTV untuk memantau proses produksi.

“Kami meminta kepasa pemilik pabrik supaya menerapkan standar K3 dan pemasangan CCTV di semua lokasi. Terutama di ruangan bahan baku yang rentan meledak,” kata dia kepada wartawan.

Menurut dia, setelah sidak ini ke depan pihaknya akan kembali untuk memeriksa apakah masukan yang diberikan telah dilaksanakan atau tidak.

Mengenai pemindahan lokasi pabrik, kata Armaya, pemerintah perlu melihat aturan yang berlaku.

“Yang itu nanti kita bicarakan, sejauh mana harus direlokasi terkait perda, apakah perlu atau tidak direlokasi. Baru nanti diambil keputusan,” jelas dia.

Selain standar keamanan kurang lengkap, ditemukan juga gaji karyawan pabrik yang tidak sesuai dengan UMK Kota Madiun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Suyoto, mengatakan gaji karyawan di pabrik tersebut yaitu Rp45.000 hingga Rp50.000 per hari. Namun, yang dibayarkan hanya sekitar satu jutaan.

Mengenai temuan ini, pihaknya akan memasukkan dalam nota pembinaan. Selanjutnya, nota pembinaan ini akan ditindaklanjuti atau tidak. Apabila tidak ada tindak lanjut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga penutupan.

“Peringatan pertama, peringatan kedua hingga nanti sesuai dengan peraturan bisa dilakukan penutupan. Oleh karena itu, kami harapkan dari pihak owner memperhatikan nota pembinaan dari kami,” kata Suyoto.

Pemilik pabrik kembang api tersebut, Willy Santoso, mengatakan segera memperbaiki keamanan sesuai saran dan masukan yang disampaikan Pemkot Madiun.

“Pasti akan kami lakukan saran dan masukan dadi Pak Wawali dan juga kepala dinas tadi,” kata dia.

Willy menuturkan PT Willindo Kali Catur ini bergerak di bidang usaha pembuatan kembang api dan telah berproduksi sejak lima tahun lalu. Ada sekitar 50 karyawan yang bekerja di pabrik tersebut. Setiap hari pabrik ini memproduksi kembang api kawat hingga 30 kotak yang setiap kotak berisi 100 biji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya