SOLOPOS.COM - Ilutrasi (dok)

Ilutrasi (dok)

MAGELANG-Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, Sabtu (15/12/2012), memenuhi panggilan Kepolisian Resor Magelang Kota untuk diperiksa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah, 41.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Joko Prasetyo didampingi pengacara Supriyadi datang di Mapolres Magelang Kota sekitar pukul 09.30 WIB langsung ke ruang Satuan Reskrim ditemui Kasat Reskrim AKP Kiswiyono. Beberapa saat kemudian dia diantar Kasat Reskrim ke ruang penyidikan untuk diminta keterangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Belasan wartawan media cetak dan elektronik yang ingin mengabadikan gambar wakil wali kota saat menjalani pemeriksaan dicegah oleh petugas, sedangkan pintu ruang pemeriksaan langsung ditutup.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiharto, mengatakan, surat pemanggilan terhadap wakil wali kota telah dilayangkan pada Selasa (11/12/2012).

Surat pemanggilan itu antara lain menyebutkan bahwa kepolisian meminta Joko Prasetyo untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan penetapan status tersangka setelah Polres Magelang Kota memeriksa enam saksi dan juga barang bukti berupa hasil visum.

Enam orang saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui adanya KDRT yang diduga dilakukan di dua tempat yaitu Jalan Ketepeng No 3 Trunan dan rumah dinas wakil wali kota.

Joko dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan atau 4 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya