KULONPROGO—Dua desa di Kulonprogo yaitu Kelurahan Wates dan Desa Banguncipto, Sentolo masuk kerangka desa binaan sadar hukum. Dua desa ini diharapkan menyusul tujuh desa lainnya yang sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasubid Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kemenkumkam Kanwil DIY, Bambang Sujarwo mengatakan, untuk menjadi desa binaan sebuah desa harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain ketaatan membayar pajak minimal mencapai 90%, dan minimnya angka perkawinan anak di bawah umur.
Selain itu, kriteria lainnya yakni, angka kriminalitas rendah, bebas narkoba atau angka penggunaan narkoba di angka terendah, serta kualitas lingkungan hidup.
“Nanti masih ditambah beberapa kriteria lain yang dibuat Pemerintah Daerah,” kata Bambang, saat ditemui di kompleks Kantor Bupati Kulonprogo Senin (25/6)
Sebuah desa binaan akan dievaluasi berdasarkan kriteria tersebut. Jika memenuhi syarat maka desa itu akan ditetapkan sebagai desa sadar hukum. Untuk Kulonprogo, tujuh desa yang sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum adalah Sidomulyo, Pagerharjo, dan Donomulyo, Cerme, Jatimulyo, Sidoharjo, serta Ngentakrejo.(ali)