SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman menangkap tujuh orang anggota sindikat penipuan kredit cepat tunai, Minggu (26/1/2014). Para pelaku mengelabui korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Ketujuh pelaku yang ditangkap antara lain Dino Hari Setiawan alias Handoko, 44, warga Jalan Belitung, Jember, Jawa Timur yang berpura-pura sebagai pendana sekaligus otak dan ketua komplotan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ariwiyadi, 34, warga Pereng, Prambanan, Klaten bertindak sebagai asissten dari Handoko. Dwiyanto, 35, alias Eko asal Mojosongo, Boyolali Jawa Tengah merupakan sopir dari Handoko.

Kemudian Sutrisno, 31, asal Sempon, Wonogiri. Serta Lalang Catur, 29, warga Krajan, Bergas, Semarang. Serta Agus Aryanto, 32, asal Banyumanik, Semarang, Agus Widodo, 30, asal Wonosobo. Keempatnya bertindak sebagai marketing atau mencari korban sekaligus mediator transaksi pinjaman.

Adapun kedua korban adalah Ali Musafa, 38, warga Kalitengah, Karangrayung, Grobogan, Jatwa Tengah. Yoga, 35, warga Perumahan Sehati Blok D, Salatiga, Jawa Tengah. Total kerugian dari kedua tersangka yakni sebesar Rp250 juta.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo menjelaskan aksi penipuan saat ketujuh pelaku berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank. Ketujuh pelaku mencari calon peminjam uang yang dijanjikan mampu memberikan bantuan dana antara Rp1 miliar hingga Rp 2 miliar secara tunai dan cepat.

Hingga kemudian pada awal Desember 2013 lalu, tersangka Agus alias Andik mendapatkan dua calon peminjam yang akan dikelabui, yakni Ali Musafa dan Yoga yang keduanya tengah membutuhkan dana pengembangan usaha.

Melalui iming-iming para tersangka berpura-pura sebagai karyawan salah satu bank. Komplotan penipu itu pun bertemu dengan kedua tersangka di salahsatu warung Soto Kudus kawasan Jalan Monjali, Sleman.

“Keduanya mengajukan pinjaman Rp1 miliar total Rp2 miliar. Saat itu kedua korban diminta menyerahkan persyaratan seperti company profile, proposal, ijin gangguan, foto copi KK, KTP,” terang Alaal saat ditemui di Mapolres, Senin (27/1/2014).

Alaal menambahkan selain syarat tersebut, kedua korban juga diminta menyetujui adanya DP sekitar 10% dari total pinjaman yang diajukan. DP tersebut harus diberikan melalui para marketing abal-abal itu sekitar Rp100 juta. DP itu menurut para penipu bertujuan untuk memperlicin pencairan dana.

Dengan bujuk rayu para tersangka akhirnya kedua korban mulai tertarik meski harus menyerahkan DP sebelum pinjaman cair. Kemudian ketujuh tersangka kembali menemui korban pada bulan itu juga di tempat yang sama. Kedua korban menyerahkan masing-masing Rp100 juta kepada para tersangka.

Setelah itu dengan mengendarai mobil disopiri oleh tersangka Eko, tersangka Handoko bersama kedua tersangka menuju salah satu bank di Jalan Jenderal Sudirman Jogja. Sedangka uang DP diserahkan kepada tersangka lain.

Kedua korban oleh tersangka diajak masuk ke lantai ketiga gedung bank tersebut dan menunggu di salah satu ruangan hingga satu jam tapi kedua korban tak kunjung mendapatkan pencairan pinjaman. Bahkan mencari nama-nama ketujuh pelaku yang akan memberikan pinjaman justru tidak berada di bank tersebut. Merasa tertipu kedua korban kemudian melapor ke Polres Sleman.

“Menurut keterangan tersangka setelah dari bank itu kemudian bertemu di Gamping. Uang hasil kejahatan dibagi di salah satu rumah makan Semarang,” ungkapnya.

Para tersangka mendapatkan jatah yang berbeda. Ari misalnya mendapatkan Rp30 juta dari hasil kejahatan itu. Para tersangka ditangkap di tempat terpisah dan kini sudah ditahan di Mapolres Sleman. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya