SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Rupiah JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi Rupiah
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat agar tidak teperdaya oleh aksi tindak penipuan yang mengiming-iming penggandaan uang.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Ada orang-orang yang tawarkan penggandaan uang, itu tindakan dari pelaku yang mengedarkan uang palsu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (6/5).

Boy meminta masyarakat agar tidak menyikapi atau mengikuti tawaran sejumlah oknum yang menawarkan penggandaan uang. Dia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

Selain itu, dia juga meminta aparat daerah, kecamatan dan kabupaten, beserta warga, untuk meningkatkan kepedulian terkait masalah ini.

“Praktik-praktik seperti ini biasanya berlangsung di wilayah-wilayah yang masyarakatnya tidak paham dan tidak begitu peduli akan aksi penipuan uang palsu,” katanya.

Boy juga menegaskan uang hasil penggandaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab itu ilegal dan palsu, sehingga masyarakat diminta agar tak terpedaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu, Polres Bogor Kota menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku penipuan dan penggandaan uang.

Pengungkapan kasus penipuan dan penggandaan uang tersebut berasal dari laporan salah satu korban yang pernah mendapatkan uang palsu senilai Rp100.000 dari pelaku.

Pelaku berinisial UM, 46, warga Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Dari laporan korban, polisi melakukan pengembangan dan menemukan rumah pelaku. Dalam penyergapan di rumah pelaku polisi menemukan uang senilai Rp1,2 triliun yang disimpan dalam tas hitam.

Uang senilai Rp1,2 triliun diamankan petugas berupa pecahan uang rupiah dan mata uang asing yang diduga palsu. Total uang sebanyak 58.847 lembar uang dengan rincian terdiri dari 50.549 lembar uang Brazil pecahan 5.000 real dan 400 lembar pecahan 1 real, 153 lembar dolar Singapura pecayan 1.000 dolar, 1.718 lembar rupiah pecahan Rp100.000, 7.000 lembar uang Yuan China.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa motif kejahatan pelaku melakukan penipuan dan penggandaan uang. Pelaku dan dua pelaku lainnya berpura-pura memiliki kemampuan bisa menggandakan uang, namun uang yang digunakan adalah uang palsu.

Menurut pengakuan pelaku, praktik tersebut telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Selama itu pula mereka sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya