SOLOPOS.COM - Mohammad Jamin (Istimewa)

Solopos.com, SOLO--Dalam rangka penanganan wabah Covid-19 pemerintah mengalokasikan dan membelanjakan dana senilai total Rp405,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai sektor.

Pertama, bidang kesehatan Rp75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kedua, jaring pengaman sosial atau social safety net Rp110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga, insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat senilai Rp70,1 triliun. Keempat, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp150 triliun. Dana itu masih ditambah dari APBD provinsi/kabupaten/kota hasil realokasi dan refocusing anggaran.

Pengalokasian dan pembelanjaan dana ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

DPR telah membahas perppu ini tanpa partisipasi para pihak (elemen-elemen masyarakat) yang optimal. Pengucuran dana pandemi yang sangat besar dalam situasi serba darurat dikhawatirkan akan membuka peluang besar terjadinya penyimpangan dan korupsi, termasuk penumpang gelap, yaitu pengusaha yang ikut memanfaatkan situasi.

Staf Khusus

Indikasi tersebut bahkan sudah muncul dari dalam lingkaran elite pemerintahan. Kasus surat Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo bernama Andi Taufan Garuda Putra kepada semua camat di Indonesia dengan menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet yang berisi permintaan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh PT Amartha Mikro Fintek, Andi Taufan sebagai CEO, dapat dilihat sebagai indikasi tersebut.

Surat tersebut memang telah dicabut dan anggota staf khusus itu telah mengundurkan diri, namun indikasi penyimpangan jelas tampak dari kasus ini. Demikian juga konflik kepentingan yang berpotensi penyimpangan oleh anggota Staf Khusus Milenial Presiden bernama Adamas Belva Syah Devara sebagai pendiri sekaligus CEO Ruangguru yang ditunjuk menjadi salah satu perusahaan startup yang memberikan pelatihan online program kartu prakerja dengan anggaran fantastis 5,6 triliun rupiah.

Anggota staf khusus ini juga sudah mengundurkan diri, tapi programnya tetap berjalan. Mewaspadai korupsi pada era pandemi sangatlah logis, mengingat kasus korupsi bancakan dana bantuan bencana bukan kejadian aneh. Kasus korupsi setelah pemulihan bencana di Indonesia bukan barang baru.

Kita bisa mengingat kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami di Nias, Sumatra Utara, oleh mantan bupati setempat pada 2006-2008; korupsi proyek penyediaan air di daerah bencana, di Donggala Sulawesi Tengah pada 2018 yang melibatkan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan sederet kasus lainnya.

Potensi penyalahgunaan dan korupsi dana penanganan wabah Covid-19 sangat tinggi. Itu bisa terjadi pada dana jaring pengamanan sosial (social safety net) sejak tahap pendataan, penyaluran kepada penerima bantuan, maupun bidang kesehatan berupa belanja pengadaan barang dan jasa untuk pembelian alat kesehatan atau perbaikan fasilitas kesehatan.

Pada titik rawan itulah yang sering mengundang terjadinya moral hazard. Di sinilah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah bisa melakukan fungsi early warning system agar tidak terjadi korupsi sejak awal.

Impunitas

Salah satu persoalan yang bisa menjadi pemicu terjadinya korupsi dana pandemi adalah regulasi yang relatif memberikan keleluasaan kepada pejabat pengelola keuangan. Perppu No. 1/2020 yang menjadi landasan hukum penggelontoran dana mengatasi pandemi Covid-19 memberikan kewenangan yang luar biasa besar dengan menjadikan perppu ini sebagai pengecualian (lex specialis) dari regulasi undang-undang reguler yang selama ini berlaku.

Pengecualian itu kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penagelolaan dana tersebut yaitu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya

Kewenangan yang besar itu masih ditambah adanya kelonggaran  hukum dan impunitas terhadap penyelengara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu No. 1/2020. Pada ayat (1) pasal tersebut diatur semua biaya yang dikeluarkan dalam masa krisis ini bukan merupakan kerugian negara.

Jadi, apa pun dan bagaimanapun pengeluaran dilakukan tidak dapat dianggap terjadi korupsi karena tidak dianggap kerugian negara.  Sementara ayat (2) pasal yang sama mengatur mereka yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Impunitas tersebut disempurnakan oleh ayat (3) yang mengatur  segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Kewenangan yang demikian besar ditambah impunitas yang luas hanya akan memberi peluang lahirnya niat melakukan korupsi. Dalam kriminologi berlaku teori willingness and opportunity to corrupt, yaitu korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong karena kebutuhan dana tau keserakahan).

Terminologi

Mengacu Perppu No. 1/2020, kata kunci ada tidaknya korupsi dana pandemi adalah sepanjang pelaksanaan tugas didasarkan pada iktikad baik maka tidak ada korupsi. Masalahnya, terminolog iktikad baik di sini  sangat multitafsir  dan berpotensi mengundang terjadinya korupsi karena abstrak, sangat lentur, dan sulit pembuktiannya.

Sangat sulit jika regulasi hanya mengandalkan iktikad baik penayelenggara negara. Korupsi hanya dianggap terjadi jika pelaksanaan tugas didasarkan pada iktikad buruk. Membuktikan tindakan seseorang tidak berdasar iktikad baik atau  berdasar  iktikad tidak baik tidak ada ukurannya karena iktikad baik sesusungguhnya hanyalah asas hukum yang tidak operasional dan tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Iktikad baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Untuk menggambarkan adanya kesengajaan dalam suatu delik, KUHP lebih sering menggunakan istilah-istilah selain iktikad baik, antara lain ”dengan sengaja”, ”mengetahui bahwa”, ”tahu tentang”, dan ”dengan maksud”.

Dalam Black’s Law Dictionary terminologi iktikad baik didefinisikan sebagai in or with good faith, honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud truly, actually, without simulation or pretense. Tidak jelas arti iktikad baik yang dianut dalam Perppu No. 1/2020 adalah yang mana.



Mengingat potensi terjadinya  korupsi dana pandemi yang cukup besar, sudah seharusnya KPK dan elemen masyarakat antikorupsi selalu memberikan peringatan bahwa korupsi di tengah pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai keadaan darurat bencana nonalam dan berskala nasional,  maka bagi pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.

Hal ini  berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, yaitu pada waktu negara dalam keadaan bahaya atau pada waktu terjadi bencana dapat dikenakan sanksi pemberatan bagi pelaku dengan pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya