SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mendeteksi lima kantong parkir di Solo yang termasuk lokasi rawan pelanggaran tarif saat tiba masa libur Lebaran. Kelima lokasi tersebut, yakni pintu utama Taman Balekambang, pintu utara Taman Balekambang, halaman parkir Benteng Vastenburg, halaman parkir pojok Benteng Vastenburg depan Luwes Loji Wetan, dan depan <a title="Singa Afrika Serulingmas Jadi Penghuni Baru TSTJ Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180611/489/921577/singa-afrika-serulingmas-jadi-penghuni-baru-tstj-solo">Taman Satwa Taru Jurug</a> (TSTJ) atau Solo Zoo.</p><p>Dishub meminta masyarakat atau para pengguna jasa parkir tak ragu melaporkan setiap temuan pelanggaran tarif parkir di lima lokasi itu. Masyarakat hanya perlu melapor dengan menghubungi <em>call center</em> aduan Dishub 08 222 10000 59.</p><p>Berdasarkan pantauan <em>Solopos.com</em>, Senin (11/5/2018) siang, Dishub telah melengkapi lima lokasi rawan pelanggaran parkir di <a title="Pemudik Berdatangan, Lalu Lintas Solo Ramai Lancar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180609/489/921538/pemudik-berdatangan-lalu-lintas-solo-ramai-lancar">Solo </a>&nbsp;dengan spanduk imbauan serta informasi nomor <em>call center</em>. &ldquo;Bila Anda mendapati pelanggaran tarif parkir tidak sesuai ketentuan, jangan ragu laporkan!!&rdquo; tulis dalam spanduk.</p><p>Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Setya Negara, mengatakan Dishub telah membina para pengelola dan juru parkir (jukir) di lima lokasi rawan pelanggaran tarif parkir tersebut. Dishub mengancam akan mencabut izin operasional mereka jika kedapatan menarik tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan.</p><p>&ldquo;Kami butuh peran serta masyarakat untuk mengawasi pelayanan parkir selama libur Lebaran terutama di lima lokasi yang termasuk kategori rawan terjadi pelanggaran tarif parkir. Kami minta para pengguna jasa parkir tak ragu untuk melapor kepada Dishub jika mendapati temuan pelanggaran tarif parkir,&rdquo; kata Henry saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Senin (11/6/2018).</p><p>Henry membeberkan pertimbangan Dishub menentukan lokasi rawan pelanggaran tarif parkir di <a title="Mulai Diserbu Pemudik, Lalu Lintas Solo Padat" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180608/489/921341/mulai-diserbu-pemudik-lalu-lintas-solo-padat">Solo</a>, yakni berkaca pada tahun-tahun sebelumnya. Dishub mendapati pengelola atau jukir di lima kantong parkir yang kini dipetakan masuk lokasi rawan pelanggaran tarif parkir tersebut pada tahun-tahun sebelumnya pernah dilaporkan melakukan pelayanan yang kurang maksimal.</p><p>Dishub ingin masalah atau kejadian itu tak terulang lagi. Dishub meminta kerja sama para pengelola dan jukir untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atau pemudik yang tengah menghabiskan waktu libur Lebaran di Solo.</p><p>&ldquo;Yang menjadi korban adalah masyarakat jika para pengelola parkir maupun jukir nekat menarik tarif parkir tinggi dengan alasan telah memasuki libur Lebaran. Kami coba tekankan lagi kepada mereka tidak ada tarif parkir khusus Lebaran maupun Ramadan. Tarif parkir yang perlu dibayarkan pemilik kendaraan saat libur Lebaran ya sama seperti hari biasanya,&rdquo; jelas Henry.</p><p>Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, melarang keras para juru parkir (jukir) di Solo menarik tarif khusus Ramadan dan Lebaran. Para jukir harus menarik tarif parkir seperti biasanya yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.</p><p>Dia meminta masyarakat tidak segan-segan melapor ke Dishub jika mendapati praktik pelanggaran penarikan tarif parkir oleh jukir selama puasa dan Lebaran. &ldquo;Masyarakat kami persilakan melapor ke Dishub atau tim Saber Pungli jika menemukan adanya jukir yang nekat memaksa membayar tarif tinggi dengan alasan memanfaatkan momen Ramadan atau Lebaran,&rdquo; kata Usman.</p><p>Berikut daftar tarif parkir tempat khusus untuk Taman Balekambang:</p><p>Pelataran:<br />- Sepeda: Rp500<br />- Andong/Dokar/Becak1: Rp500<br />- Sepeda Motor: Rp1.000<br />- Mobil penumpang/Taksi/Pick up: Rp2.000<br />- Bus/Truk Sedang: Rp4.000<br />- Bus/Truk Besar: Rp8.000</p><p>Taman:<br />- Sepeda: Rp500<br />- Anding/Dokar/Becak1: Rp500<br />- Sepeda Motor: Rp1.000<br />Mobil penumpang/Taksi/Pick up: Rp2.000<br />Bus/Truk Sedang: Rp4.000<br />Bus/Truk Besar: Rp8.000</p><p>Tarif Parkir di Halaman Benteng Vastenburg:<br />- Mobil: Rp3.000 pada jam pertama (berlaku progresif Rp1.000 untuk jam berikutnya, maksimal Rp5.000 sekali parkir)<br />- Motor: Rp2.000 (flat)<br />- Mobil boks: Rp5.000 (berlaku progresif Rp1.000 untuk jam berikutnya, maksimal Rp10.000 sekali parkir)<br />- Bus Besar: Rp20.000 (Berlaku progresif Rp10.000 untuk jam berikutnya, maksimal Rp40.000 sekali parkir)<br />- Bus Kecil: Rp10.000 (berlaku progresif Rp5.000 untuk jam berikutnya, maksimal Rp15.000 sekali parkir)</p><p>Tarif Parkir Zona E (berlaku di Jl. Ir. Sutami depan TSTJ dan Jl. K.H. Masykur)<br />- Sepeda: Rp500<br />- Andong/Dokar/Becak1: Rp500<br />- Sepeda Motor: Rp1.000<br />- Mobil penumpang/Taksi/Pick up: Rp1.500<br />- Bus/Truk Sedang: Rp3.000<br />- Bus/Truk Besar: Rp4.000 </p><p>Sumber: Dishub Solo</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya