SOLOPOS.COM - Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak menggunakan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen Covid-19. Diingatkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito bahwa pelaku pemalsuan surat keterangan itu dapat dijatuhi sanksi pidana berupa empat tahun penjara.

Dikatakan Wiku Adisasmito, pada masa pandemi Covid-19 ini, sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat rapid test antigen sangat berbahaya. “Penting untuk diketahui, aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti itu. Dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” paparnya, Kamis (31/12/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lesty Kejora Masuk Daftar 10 Perempuan Tercantik Dunia

Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun.

Perlu diingat bahwa dampak pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif tetapi menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang yang rentan maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini.

Sudah 743.198 Kasus

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan tambahan kasus positif virus corona mencapai 8.074 orang per hari ini, Kamis (31/12/2020). Dengan demikian total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 743.198 orang.

Pada saat yang sama, penambahan kasus sembuh mencapai 7.356 orang sehingga secara akumulasi mencapai 611.097 pasien yang telah sembuh dari Covid-19.

Cekik Anggota Staf, Video Oknum Camat di Kota Sofifi Viral

Penambahan kasus kematian akibat wabah virus corona jenis baru pada hari ini mencapai 194 orang. Dengan begitu, total kasus kematian akibat wabah ini mencapai 22.138 orang pada hari ini.

Adapun, angka positif yang dilaporkan Satgas Penanganan Covid-19 pada hari ini didapatkan dari hasil pemeriksaan 57.800 spesimen. Total suspek yang dilaporkan Satgas mencapai 68.316 orang.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya