SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampel darah yang terindikasi positif virus corona. (Antara)

Solopos.com, KLATEN – Satgas Penanganan Covid-19 Klaten mengingatkan masih ada potensi munculnya klaster perkantoran, menyusul ada sejumlah pegawai dinas dan instansi yang terpapar Covid-19.

Di Pengadilan Agama (PA) Klaten, ada 10 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga membuat perkantoran hingga pelayanan persidangan di PA ditutup sementara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten, ada tiga pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, kantor DPUPR tetap beroperasi seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Order Pot Membeludak Saat Pandemi, Perajin Gerabah di Melikan Klaten Ketiban Rezeki

Ekspedisi Mudik 2024

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, menjelaskan kasus Covid-19 di PA Klaten sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.

Selain itu, sudah ada upaya pencegahan dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh bagian kantor tersebut hingga pelacakan kontak erat. Ronny membenarkan ada salah satu pejabat di DPUPR yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pejabat tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 sejak akhir pekan lalu dan kini menjalani perawatan di rumah sakit.

“Dari keterangan, dia sebenarnya sudah merasakan keluhan kesehatan itu sejak lama namun tidak terlalu dirasakan. Kemudian pada Jumat atau Sabtu kemarin dilakukan tes PCR, hasilnya positif,” kata Ronny saat ditemui wartawan di Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (17/3/2021).

Pelacakan Kontak Erat

Pada Minggu (14/3/2021), petugas kesehatan melakukan pelacakan kontak erat. Jumlah total orang yang pernah kontak erat sebanyak 40 orang dengan rincian 17 orang dilakukan tes PCR dan 27 orang melalui tes antigen.

Hal itu menyusul mobilitas pejabat tersebut cukup tinggi selama tujuh hari terakhir saat dia dinyatakan terkonfirmasi positif.

“Yang bersangkutan selama tujuh hari kebelakang melakukan aktivitas tinggi untuk rapat ke dinas-dinas sehingga kontak erat cukup banyak. Yang dilakukan tes PCR adalah mereka yang rapat langsung dengan yang bersangkutan,” tutur dia.

Baca juga: Langsung Deal! Warga Glagahwangi Klaten Terima Ganti Rugi Tol Solo Jogja Rp1,2 Miliar

Ronny juga membenarkan dari hasil pelacakan kontak erat itu, ada dua pegawai DPUPR yang juga dinyatakan positif Covid-19.

“Asal terpaparnya ini masih dilacak dan baru diketahui dari hasil tracing,” jelas dia. Namun, Ronny menjelaskan hingga kini belum ada penutupan sementara kantor DPUPR Klaten.

Selama ini, di kantor tersebut sudah diterapkan protokol kesehatan ketat dengan menyediakan tempat khusus untuk penerimaan tamu serta menerapkan ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

“Selain itu, yang kali pertama terpapar aktivitas rapat yang dia ikuti lebih banyak di luar [kantor DPUPR],” ungkap dia. Ronny mengingatkan para pegawai tetap mewaspadai potensi munculnya klaster perkantoran.

Baca juga: Pengadilan Agama Klaten Lockdown, Para Pengunjung Kecele

Masing-masing pengelola perkantoran diminta menerapkan protokol kesehatan ketat dan mematuhi ketentuan penerapan WFH dan WFO. Sejak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang hingga ada PPKM mikro, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di perkantoran sudah diatur.

Pengaturan Jumlah Pegawai

Pada PPKM mikro yang hingga kini masih berlaku, pengaturan jumlah pegawai dengan 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

“Pengaturan WFH dan WFO itu ada maknanya. Memang terkadang juga lupa dan tidak mengetahui apa pentingnya WFH dan WFO. Makanya, sekali lagi kami mengingatkan agar WFH dan WFO ini bisa dilaksanakan dengan baik,” urai dia.

Baca juga: Pegiat Seni dan Budayawan di Klaten Berdoa Bersama agar Virus Corona Hilang

Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Klaten, Harjaka, membenarkan ada tiga pegawai di DPUPR yang saat ini masih terkonfirmasi positif Covid-19.

Dia menjelaskan selama ini protokol kesehatan ketat sudah diterapkan di DPUPR. Selain itu, pengaturan WFH dan WFO sudah diterapkan sejak ada PPKM. Saat ini, pengaturan kerja itu dilakukan dengan menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya