SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang mahasiswa yang Drop Out (DO) dari salahsatu PTN di Jogja, Fajar Rahadian, 21, nekat menodong penjual online saat melakukan transaksi di ringroad utara, dekat halte Trans Jogja, Sinduadi, Mlati, Sleman, Kamis (17/7/2014) pekan lalu pukul 21.30 WIB.

Pelaku menggunakan senjata air cabe yang disemprotkan ke mata korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun korban adalah Indra Purwoadi, 20, warga Caturtunggal Depok, Sleman. Korban yang disemprot matanya dengan air cabe dapat mengagalkan pelarian tersangka setelah mencabut kunci motor tersangka sembari meminta bantuan warga yang melintas.

Kapolsek Mlati, Kompol Sarwendo menjelaskan kejadian berawal saat korban memasang iklan jualannya di toko online berupa Ponsel Merk Samsung Galaxy dengan harga Rp2,35 juta.

Tersangka yang melihat iklan kemudian muncul niat buruk dan terjadilah komunikasi via ponsel antara korban dengan tersangka. Tersangka berpura-pura menyepakati harga yang sudah ditentukan dan keduanya melakukan Cash On Delivery (COD) di ringroad utara Sinduadi, Mlati dekat halte Trans Jogja.

“Karena sudah sepakat antara tersangka dan korban kemudian COD, di TKP COD itu kemudian terjadi 365 [tindak pidana pencurian dengan kekerasan],” terangnya saat ditemui di Mapolsek, akhir pekan lalu.

Setelah bertemu, tersangka memberikan amplop yang seolah-olah berisi uang sesuai dengan harga yang disepakati. Padahal isi amplop hanyalah guntingan kertas akal-akalan tersangka. Tersangka sudah sempat membawa ponsel milik korban saat transaksi.

Akantetapi ketika korban mengetahui isi amplop bukan uang melainkan kertas, korban berusaha meminta kembali ponselnya. Tetapi tersangka melawan dengan menyemprotkan air cabe ke mata korban.

Sarwendo menambahkan meski dalam kondisi tidak bisa melihat karena air cabe, korban tetap berusaha melawan sampai akhirnya dapat mencabut kunci motor tersangka. “Sembari meminta bantuan warga yang melintas, pelaku ditangkap kemudian menghubungi Polsek,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sarwendo, tersangka sudah mempersiapkan rencana kejahatan itu. Yakni dengan membawa air cabe, menyiapkan potongan kertas untuk mengelabui korban agar seolah-olah uang, serta menutup plat nomor motor Honda Supra F 3705 RF pinjaman yang digunakan dalam aksinya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait transaksi online.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, barang bukti yang kami sita ada satu botol cairan cabe, motor yang digunakan serta kertas dalam amplop dan ponsel,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya