SOLOPOS.COM - Infografis Pinjol (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.

Untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bareng Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021. Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal.

“OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,” ujarnya dikutip dari laman ojk.go.id, Rabu (20/10/2021).

Berikut tips agar masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal yang tersaji dalam infografis:

Infografis Pinjol (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya