SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Masyarakat di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta rentan menjadi korban investasi ilegal atau investasi bodong. Tingginya pertumbuhan ekonomi Jateng dan DIY membuka peluang tersebut.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Pol. Rokhmad Sunanto memaparkan Jateng dan DIY menjadi salah satu daerah yang potensial untuk investasi ilegal atau investasi bodong. Potensi itu terbuka karena tingkat perekonomiannya yang menggeliat seiring dengan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

OJK pun membuat empat kantor cabang di provinsi ini, yakni di Semarang, Tegal, Solo, dan Jogja. Langkah itu membuat Jateng dan DIY menjadi satu-satunya wilayah dengan kantor cabang OJK terbanyak.

“Ini satu-satunya di Indonesia, dalam satu provinsi kita membangun kantor OJK sampai tiga di Jateng, bahkan empat dengan DIY,” tuturnya dalam Sosialisasi Waspada Investasi di Kota Semarang, Jateng, Senin (29/7/2019).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) Jateng, per Mei 2019, jumlah pemegang akun investasi atau single investor identification (SID) mencapai 93.091 akun, naik dari akhir 2018 sebanyak 81.408 akun.  Dari sisi nilai, pada pekan pertama Juli 2019, transaksi di BEI mencapai Rp300,64 miliar dari awal Januari 2019 senilai Rp270,04 miliar. Transaksi harian tersebut menempatkan Jateng ke posisi keempat terbesar di Indonesia, setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Kepala OJK Kantor Regional III Jateng-DIY Aman Santosa mengungkapkan, sepanjang 2019 pihaknya menerima 363 kasus soal lembaga keuangan. Perinciannya, 246 pengaduan tentang perbankan, 65 pengaduan asuransi, dan 36 pengaduan lembaga finansial. “Pengaduan itu mencakup juga permasalahan dari lembaga resmi, seperti nasabah keberatan membayar kredit, sehingga memohon keringanan bunga atau perpanjangan tenor,” ujarnya.

Dari 363 pengaduan, 237 kasus berhasil difasilitasi untuk diselesaikan antara institusi terkait dengan nasabahnya. Adapun, kasus lainnya masih ditindaklanjuti.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya