SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemasangan gembok roda mobil yang melanggar aturan parkir. (JIBI/Solopos/Sok.)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo telah memetakan beberapa lokasi rawan pelanggaran parkir di Kota Bengawan selama masa libur Lebaran 2022. Setidaknya ada sembilan lokasi rawan pelanggaran parkir.

Lokasi itu di antaranya Pasar Klewer, Pasar Singosaren, Taman Balekambang Solo, Solo Square, Solo Grand Mall, seputaran Alun-alun Keraton Solo, Pasar Gede, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), dan Luwes Gading.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran, Yulianto Nugroho, mengatakan pelanggaran parkir bisa saja terjadi kepada siapa pun baik warga Solo maupun pemudik dari luar Solo.

“Momen Lebaran yang tahun ini kan banyak pemudik datang ke Solo. Berapa juta kendaraan masuk, [permasalahan] salah satunya nanti terkait dengan layanan perparkiran dan kemacetan,” jelas Yuli saat ditemui Solopos.com di Kantor Dishub Solo, Rabu (27/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari sembilan lokasi rawan pelanggaran parkir yang telah ditetapkan Dishub Solo itu, secara garis besar berada di Central Business District (CBD) Sehingga lokasi tersebut membutuhkan monitoring dan pemantauan berkala. “Lokasi yang harus dipantau berkala, istilahnya urgen. Tingkat efek pemantauannya lebih sering,” katanya.

Baca Juga: Cek Tarif Parkir di Solo, Ada Jukir Nakal Langsung Laporkan

Selain merupakan pusat perbelanjaan, sembilan lokasi tersebut, menurut Dishub, merupakan lokasi yang banyak menarik perhatian wisatawan dan tamu dari luar Kota Solo. Di sisi lain, potensi pelanggaran parkir di Taman Balekambang Solo justru lebih minim dibanding lokasi lainnya.

Hal itu dikarenakan sudah ada UPT Balekambang yang mengelola. Yuli menerangkan ada berbagai jenis pelanggaran parkir di lokasi rawan Kota Solo yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya tarif parkir tidak sesuai Perda, jukir ilegal, tidak ada karcis parkir, dan kendaraan parkir di zona terlarang.

Layanan Aduan

Yuli menegaskan aturan parkir tersebut telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013. Apabila masyarakat mengalami atau menemui pelanggaran parkir, baik di lokasi rawan atau bukan, mereka mempunyai hak untuk melaporkan ke Dishub Solo agar ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tarif Parkir di Solo Ugal-Ugalan Selama Lebaran 2019 Jadi Keluhan Netizen

Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait pelanggaran parkir yang mereka temui ke Dishub melalui telepon, SMS, dan Whatsapp. Masyarakat bisa menghubungi 0811-2910-999 untuk aduan pelanggaran parkir dan derek gratis. Juga 0271 717470 untuk Kantor Dishub Solo.

Selain membuka layanan aduan, Dishub juga akan melakukan patroli berkala untuk memantau lokasi-lokasi parkir di Kota Solo. Beberapa langkah telah disiapkan Dishub untuk menindaklanjuti temuan masyarakat.

Baca Juga: Berburu Baju Lebaran, Warga Luar Soloraya Serbu Pasar Klewer Solo

Dishub juga menyediakan layanan siaga derek dan penggembokan bagi kendaraan yang parkir di zona terlarang. Selain itu pelanggaran terkait karcis, jukir dan tarif akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan jukir ataupun pengendara terlapor.

Dishub mengimbau masyarakat maupun tamu dari luar Solo agar memahami rambu dan markah yang telah diatur. “Kami mengingatkan kembali pada momen apa pun sudah diatur [berdasarkan Perda]. Kan yang datang orang luar Solo juga takutnya asal parkir aja. Harap mematuhi peraturan lalu lintas dan parkir khususnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya