SOLOPOS.COM - Ilustrasi ikan laut (medantalk.com)

Harianjogja.com,KULONPROGO -Ikan asin berformalin dan makanan kedaluwarsa masih beredar bebas di pasar.

Dalam operasi terpadu yang digelar Satpol PP Kulonprogo bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, Kantor Pertahanan Pangan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menemukan 4,5 kilogram ikan kacangan berformalin dan empat botol minuman ringan, mie instan, serta kopi instan kedaluwarsa di Pasar Brosot, Kecamatan Galur.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Sementara, dalam operasi serupa di Pasar Keongan, Pedukuhan Bangeran, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah ditemukan empat kotak makanan bayi yang sudah kedaluwarsa sejak 25 April 2014 dan tiga buah kotak susu yang hampir habis masa berlakunya pada 1 Mei 2014.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo, Kuncahya, mengatakan, operasi yang menyasar pasar tradisional ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu ini dalam rangka penegakan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Kami sudah mengamankan empat botol minuman kadaluwarsa di Pasar Brosot, sementara mie instan dan kopi instan dikembalikan lagi supaya barang tersebut bisa ditukar dengan yang baru,” ujarnya, Selasa (29/4/2014).

Kepada penjual ikan asin berformalin, kata dia, petugas sudah melarang pedagang agar tidak menjualnya. Untuk barang kedaluwarsa dan hampir habis masa berlakunya di Pasar Keongan, petugas hanya menandai barang tersebut sehingga tidak dapat dijual.

Menurut Kuncahya, petugas tidak asal menyita barang dengan pertimbangan susu, makanan bayi, mie instan dan kopi instan dapat diretur, sementara minuman ringan tidak dapat ditukar ke distributor. Ia menambahkan, sifat operasi kali ini non yustisi sehingga Satpol PP hanya sebatas mengawasi, sedangkan upaya pembinaan dilakukan instansi terkait.

Kawiyah, 52, pedagang ikan, mengaku tidak mengetahui jika ikan yang dibelinya dari tengkulak mengandung formalin. “Minggu lalu kondisinya masih bagus dan saya beli lima kilogram untuk dijual kembali dan sekarang masih tersisa 4,5 kilogram,” tukasnya.

Nur Basuki, 48, pemilik toko di Pasar Brosot, menuturkan, ia rutin mengecek tanggal kadaluwarsa barang dagangannya, hanya saja sales produk tersebut belum datang kembali untuk mengambil barang yang belum laku sehingga barang tersebut dibiarkan di tokonya. “Kalau bisa ditukar ya nanti ditukar, tapi biar nanti diambil salesnya dulu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya