Solopos.com, SOLO — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mewajibkan platform media sosial (medsos) dan operator web menyaring konten berita bohong (hoaks). Jika tidak dilakukan, pemerintah akan memberi sanksi.
“Kami wajibkan kepada platform untuk secara aktif membersihkan berita bohong yang ada di platformnya. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, denda dan penutupan laman,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat