SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Kewaspadaan terhadap virus corona membuat para pejabat eselon IV dan staf di lingkungan Pemkab Sragen menerapkan work from home.

Para pejabat eselon IV dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dibolehkan bekerja dari rumah atau work from home selama sepekan mulai Senin (23/3/2020) besok. Untuk pengawasan melekat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di rumah diserahkan kepada atasan langsung.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kebijakan work from home tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sragen No. 440/107/008/2020 tentang Antisipasi Penanganan Dampak Penularan Covid-19 di Kabupaten Sragen tertanggal 20 Maret 2020.

Dokter Pasien Corona di Jateng Curhat Berderai Air Mata ke Ganjar

SE tersebut mengamanahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan kesempatan ASN untuk bekerja dari rumah secara bergiliran sebanyak 30% dari jumlah ASN.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Adi Siswanto menyampaikan SE tersebut diedarkan pada Jumat (20/3/2020) lalu dan akan berlaku efektif mulai Senin (23/3/2020) besok.

Dia mengatakan SE itu harus disikapi dan diambil kebijakan bagi para pimpinan OPD. Dia mengatakan yang boleh bekerja di rumah hanya level eselon IV sampai staf.

Round Up Corona Solo: 5 Positif, 14 PDP, 5 ODP, 2 Meninggal

ASN Sragen Waspada Corona

Untuk level eselon III dan II serta petugas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen tetap masuk penuh tetapi bisa disiasati pada bidang kesekretariatan.

“Prinsipnya eselon II dan III tetap masuk kerja dan pelayanan publik tetap berjalan. Kalau 70% yang bekerja di rumah ya pelayanan bisa kacau. Untuk pengawasan dilakukan melekat oleh atasan langsung. SE itu harus ditafsirkan dan diimplementasikan tergantung pada OPD masing-masing,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna, menyampaikan eselon II dan III wajib masuk terus sedangkan untuk eselon IV masuk kerja secara bergilir setiap dua hari sekali dan mereka bekerja di rumah.

Dokter Bingung Obati Aktor FTV Detri Warmanto Positif Corona, Kenapa?

“Contohnya di salah satu bidang itu ada tiga subbidang. Tiga subbidang itu masuk ke kantor satu hari dan kerja di rumah dua hari secara bergiliran. Kami mengutamakan pelayanan. Seperti bendahara ya masuk terus selama sepekan,” katanya.

Sekretaris Daerah (Setda) Sragen Tatag Prabawanto mengatakan untuk pelayanan publik seperti rumah sakit tidak boleh libur. Dia mengatakan untuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bisa diatur karena bisa bekerja dari rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya