SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tiktok. (The Verge)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) memblokir media sosial maupun link Tiktok Cash yang menjanjikan imbalan setelah menonton konten pada aplikasi Tiktok. Sementara itu, Tiktok Indonesia melalui akun Instagram @tiktokofficialindonesia memastikan situs itu sama sekali tidak terafiliasi dengan Tiktok.

Tiktok Cash menciptakan ilusi bahwa uang yang diterima anggotanya berasal dari tugas-tugas yang diberikan kepada mereka. Padahal uang yang dihasilkan ini diduga berasal dari uang pendaftaran yang dipungut sebelum kemudian mereka menghasilkan uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (11/2/2021), model bisnis yang disajikan TikTok Cash adalah dengan membuka pendaftaran berbayar. Di mana terdapat beberapa paket keanggotaan yang berlaku.

Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani

Ekspedisi Mudik 2024

Semakin tinggi uang pendaftaran yang disetor semakin tinggi juga level keanggotaan sehingga iming-iming keuntungan pun semakin banyak. Beberapa paket keanggotaan yang berlaku adalah 'pekerja sementara' dengan uang pendaftaran Rp89.000 memiliki masa berlaku delapan hari, hingga paket 'general manager' seharga Rp49.999.000 berlaku selama 365 hari.

Sehingga anggota yang diuntungkan hanyalah anggota-anggota lama karena uang yang dihasilkan sebenarnya diduga dari uang pendaftaran di awal saat mendaftarakan diri. Sementara anggota baru akan menelan kerugian jika skema ini tersendat pendaftaran keanggotaannya.

Skema Ponzi

Model penipuan Tiktok Cash ini serupa dengan Skema Ponzi atau yang familiar dengan istilah modus investasi palsu. Di Indonesia, pemerintah memiliki undang-undang yang mengatur terkait hal serupa yaitu UU No. 7/2014 tentang Perdagangan yang menjelaskan tentang skema piramida.

Skema piramida adalah istilah untuk kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya dengan mitra usaha tersebut.

Baca Juga: Peluang Bisnis Kuliner Ayam, Bebek, Angsa

"Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang," tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 7/2014.

Jika skema piramida bermodus pada penjualan barang yang sebenarnya keuntungan bukan dihasilkan dari sana. Sementara skema ponzi tidak memiliki produk yang digunakan melainkan anggota atau peserta hanya diminta untuk berinvestasi, walaupun berkamuflase dengan tugas-tugas tertentu.

Skema ponzi akan selalu berupaya untuk meningkatkan nilai investasi dari anggota dengan iming-iming kenaikan keuntungan. Sehingga kerugian akan mulai terasa ketika menurunnya atau tidak ada lagi anggota baru yang muncul untuk berinvestasi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya