SOLOPOS.COM - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Semarang, Sandra Linthin (kiri), saat acara sosialisasi keamanan pangan di Kabupaten Batang, Rabu (6/7/2022). (Solopos.com-Antara/Kutnadi)

Solopos.com, BATANG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Semarang menyatakan telah menemukan belasan produk makanan jenis kerupuk dan mi yang beredar di tengah masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), mengandung zat kimia berbahaya berupa auramin dan rhodamin B.

Auramin dan rhodamin merupakan zat kimia yang biasa digunakan sebagai zat pewarna pada pakaian, kertas, maupun tekstil. Zat pewarna ini tidak diperuntukkan sebagai campuran bahan makanan karena berbahaya bagi kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, masih banyak pedagang di Kabupaten Batang yang menggunakan zat pewarna auramin dan rhodamin B itu sebagai campuran produk makanan seperti kerupuk dan mi. Hal itu diketahui BBPOM Semarang setelah melakukan operasi makanan sepanjang 2022 ini.

“Dari hasil uji, ada 12 positif mengandung auramin dan 13 sampil positif mengandung rhodamin B,” kata Kepala BBPOM Semarang, Sandra Linthin, di Batang, Rabu (6/7/2022).

Ia mengingatkan pada masyarakat agar jeli dalam setiap memilih makanan sebagai upaya mengantisipasi makanan yang dibeli mengandung zat kimia berbahaya atau tidak.

Baca juga: BBPOM Semarang Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp230 Juta

Masyarakat bisa mengenali makanan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, dengan memperhatikan bau makanan itu, tahan lama, dan tidak dikerubungi serangga.

“Jika makanan memiliki warna mencolok atau lebih terang maka diindikasi mengandung bahan pewarna tambahan [rhodamin B]. Berbeda dengan pewarna makanan alami, biasanya warnanya lebih natural dan tidak mencolok,” katanya.

Dikatakan, keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat perlu dilakukan pembinaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengawasan aktif oleh organisasi perangkat daerah terkait.

Baca juga: Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Masih Ditemukan di Karanganyar

“Oleh karena itu, semoga kegiatan sosialisasi keamanan pangan berbahaya di Kabupaten Batang bisa saling bersinergi dengan organisasi perangkat daerah terkait yaitu Disperindagkop, Satpol PP, Diskominfo, dan Dinas Kesehatan,” katanya.

Menurut Sandra, sistem pengawasan diawali dari pemerintah yang mempunyai aturan dan pedoman untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat atau pedagang agar ada jaminan kesehatan.

Selain itu, lanjut dia, berikan pengetahuan kepada pelaku usaha penyedia makanan agar tidak membuat produk makanan dengan menggunakan bahan zat kimia yang berbahaya.

“Jika ada temuan bahan makanan berbahaya, kami akan melakukan pembinaan pada penjual dan produsen agar tidak menjual bahan makanan yang berbahaya. Namun, jika skalanya besar, maka akan ditindak dengan tegas oleh instansi yang berwewenang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya