SOLOPOS.COM - Ketua KPK, Agus Rahardjo, (kiri), menyerahkan kenang-kenangan kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Selasa (1/10/2019). (Istimewa-Dokumentasi Dinas Kominfo Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara tentang tujuh jenis korupsi yang sering dilakukan merujuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 juncto UU No. 20/2001.

Tujuh jenis korupsi itu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut KPK paling banyak menangani kasus suap menyuap dan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Agus menyampaikan pernyataan itu saat memberikan Pembekalan dan Sosialisasi Antikorupsi bagi Anggota DPRD dan Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Karanganyar, Rabu (2/10/2019). Pembekalan dan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar.

Agus juga memperingatkan tindakan lain termasuk korupsi, seperti perjalanan dinas fiktif, menerima sesuatu dari pihak lain dengan imbalan pelayanan tertentu berkaitan dengan perizinan, melaporkan pihak tertentu dengan tujuan memeras orang yang dilaporkan, dan lain-lain.

“Di satu daerah itu seorang guru itu agar dipindah harus membayar sekian juta. Ini memprihatinkan. Menduduki jabatan eselon dua dan tiga ada upeti. Itu enggak boleh. Hal lain yang dapat dijerat menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah memberikan keterangan palsu, menghalang-halangi proses penyidikan dan pemeriksaan saat kasus korupsi diproses secara hukum,” kata Agus saat memberikan pembekalan dan sosialisasi.

KPK hanya menangani penyelenggara negara sesuai kewenangan KPK. Penyelenggara negara di daerah adalah Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD. KPK dapat mengusut orang di luar penyelenggara negara dengan catatan terlibat perkara.

“Tugas KPK itu koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, dan monitoring. KPK dalam hal penindakan terbatas kewenangan. Kami hanya menangani penyelenggara negara. Kami tidak bisa menangani kepala OPD apabila tidak terkait dengan kasus yang melibatkan penyelenggara negara. Tujuan kami ini mendorong sinergi antara legislatif dengan eksekutif,” tutur dia.

Roadshow Bus KPK tahun 2019 berakhir di Kabupaten Karanganyar pada Rabu. Bus kembali ke Jakarta pukul 16.00 WIB. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengaku merasa mendapatkan kehormatan karena dapat belajar langsung dari Ketua KPK. Dia menyampaikan optimisme menggelorakan integritas di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya