SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus pemerasan yang dilakukan oknum mengatasnamakan pekerja media atau wartawan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), membuat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang merasa prihatin sekaligus kecewa.

Ketua AJI Semarang, Edi Faisol, mengaku kecewa dengan banyaknya oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan hanya untuk sekadar mencari keuntungan. Padahal, secara organisasi maupun profesi, orang-orang tersebut bukanlah pekerja media dan justru memperburuk citra wartawan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Oleh karenanya, ia pun meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai wartawan. Terlebih, pengakuan profesi wartawan itu hanya dilakukan untuk mencari keuntungan, seperti memeras.

“Wartawan itu kerjanya menulis, bukan minta uang. Kalau merasa enggak bersalah, pejabat jangan mau diperas. Kalau perlu dilaporkan saja ke polisi,” ujar Edi saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (29/11/2018).

Kasus pemerasan yang terjadi di Pemalang dialami lima kepala SMK swasta. Kelima kepala sekolah, yakni SMK PGRI 3 Randudongkal, SMK PGRI 2 Taman, SMK PGRI 1 Taman, SMK Satya Praja Petarukan, dan SMK Nusantara Comal, masing-masing diperas sejumlah orang yang mengaku wartawan dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dan LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (LPI), untuk memberikan uang Rp30 juta-Rp40 juta.

Kelima pelaku yang mengaku wartawan dan aktivis LSM, yakni Sunardi, 48, warga Palm Asri 2 Blok F.5, Desa Pedagangan RT 005/RW 006, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal; Sutrisno, 46, warga Jl. Gurame RT 001/RW 002, Kelurahan Widuri, Pemalang; Riyanto, 39, warga Kaligangsa Wetan RT 001/RW 001, Brebes; Nawang Elin, 43, warga Desa Pasarean RT 005/RW 002, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal; dan Aris Hadi, 36, warga Desa Kaligangsa Wetan RT 001/RW 001, Kecamatan Brebes, akhirnya ditangkap tim Satgas Saber UPP Polres Pemalang.

Kelima orang itu ditangkap di kantor AWDI Pemalang, Jl. Gurame RT 001/RW 002, Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang, Rabu (28/11/2018) siang. Bersama lima tersangka itu, aparat juga menyita uang Rp30 juta yang dari kepala SMK PGRI 3 Randudongkal.

“Setahu saya itu [AWDI] bukan organisasi resmi yang diakui Dewan Pers. Di era kebebasan pers seperti saat ini tak dipungkiri muncul media abal-abal yang digunakan untuk memeras. Termasuk, fenomena lembaga pers yang merangkap LSM justru disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk memeras. Kalau pun mengacu kebebasan pers, keberadaan organisasi wartawan bukan dijadikan alat untuk memeras,” jelas Edi.

Dilansir dari laman Internet resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id, hanya ada tujuh organisasi wartawan yang dinyatakan resmi. Ketujuh organisasi itu, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), AJI, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya