SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis (lensaindonesia.com)

Solopos.com, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang mengaku mengantongi bukti dan saksi terkait tindakan represif maupun intimidasi aparat kepolisian terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa atau demo omnibus law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (9/10/2020).

“Kita sudah kumpulkan buktinya. Ada rekaman video yang kita simpan untuk diajukan sebagai penyidikan,” ujar Ketua AJI Kota Semarang, Edi Faisol, kepada Semarangpos.com di Sekretariat AJI Kota Semarang, Jumat (9/10/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Edi menuturkan rekaman video yang akan digunakan sebagai barang bukti itu milik wartawan yang menjadi korban intimidasi di Semarang itu, yakni Dafi Yusuf dari Suara.com.

Drama Napi WN China Kabur dari LP Tangerang, Gali 2 Kantong Tanah Sehari

Saat itu, Dafi tengah merekam tindakan aparat yang mengamankan peserta aksi, yang diduga melakukan tindak anarkistis. Namun, ia tiba-tiba dibentak dan didatangi sejumlah aparat kepolisian yang memerintahkannya untuk tidak merekam video melalui telepon seluler.

Ia kemudian diperintahkan untuk menghapus video wartawan Semarang diintimidasi yang sudah terekam. Dafi pun menuruti perintah tersebut karena mendapat intimidasi.

Pelaku 15 Polisi

“Saat itu ada sekitar 15 polisi yang mengerubungi saya. Mereka minta agar rekaman video itu dihapus. Saya pun sempat keder dan menuruti perintah mereka,” ujar Dafi.

Namun, Dafi rupanya masih menyimpan rekaman video yang dihapus itu di file sampah. File itu pun masih bisa di-restore atau diselamatkan untuk menjadi barang bukti.

Bikin Baper, Pria Malaysia Ini Batalkan Semua Kerja karena Sahabat Stroke

Dafi juga mengaku saat liputan tersebut, dirinya membawa kartu identitas pers dari perusahaannya. ID card pers itu bahkan digantungkan di leher sehingga orang dari depannya pun bisa dengan jelas melihat.

Apa yang disampaikan Dafi ini berbeda dengan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna terkait wartawan Semarang yang diintimidasi itu.

Iskandar menyatakan aparat polisi tidak pernah menghalang-halangi wartawan saat meliput kegiatan apa pun. “Polisi tidak pernah melarang jurnalis, apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas [ID card pers],” ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya