SOLOPOS.COM - Ilustrasi jurnalis. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Wartawan Detik.com dikabarkan diteror hingga diancam dibunuh setelah menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada 26 Mei 2020. Kasus bermula saat dia memberitakan rencana Presiden Jokowi membuka mal di Bekasi.

Berita itu ditulis berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi. Dia menyebut Presiden Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detik.com dalam bentuk artikel.

Promosi Di BRI Microfinance Outlook 2024, Menkeu Sri Mulyani Apresiasi AgenBRILink

Namun, nama wartawan Detik.com dalam berita itu menyebar di internet dan media sosial hingga akhirnya diteror orang tak dikenal. Jejak digital wartawan itu disebaarluaskan untuk mencari kesalahan atau yang dikenal dengan istilah doxing. Hal ini merupakan salah satu ancaman dalam kebebasan pers.

Apa Sih New Normal?

“Kekerasan terhadap penulis berita tersebut dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani, lewat siaran pers, Kamis (28/5/2020).

Asnil menuturkan Salman Faris mengunggah sejumlah tangkapan layar jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahan korban. Selain itu, menurut Asnil, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

“Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online,” kata dia.

MUI: Era New Normal, Salat Jumat Boleh Dilakukan di Wilayah Terkendali

Teror Ojol

Wartawan Detik.com itu juga diteror dengan serbuan driver ojek online yang membawa pesanan makanan kepadanya. Padahal dia tidak memesan makanan tersebut. Dia juga diduga mendapat ancaman pembunuhan leewat Whatsapp.

“Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi,” sambung Asnil Bambani.

Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta pihak berwajib mengusut doxing, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com.

MHKI: Jokowi Jangan Memaksakan Indonesia New Normal

Kasus Kekerasan pada Jurnalis

AJI Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasus kekerasan dalam bentuk doxing terhadap jurnalis bukan baru kali ini terjadi di Jakarta. Sebelumnya ada empat kasus jurnalis yang mengalami doxing terkait pemberitaan.

Sayangnya hingga saat ini belum ada satupun kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum hingga para pelakunya diadili sesuai aturan. Padahal dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya