Solopos.com, JAKARTA -- Menjelang Pilkada serentak, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Senin (7/9/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasus Baru Covid-19 Tujuh Kali Lampaui 3.000an, IDI Tawarkan Solusi Ini
Dia menjelaskan KPK meyakini proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik.
"Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," katanya.
Resmi! Pendaftaran Cabup-Cawabup Sragen Diperpanjang 3 Hari
Oleh karena itu, ungkap dia, KPK juga mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.
"Beberapa program pencegahan terkait dengan pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," tutur Ali Fikri.
Di sisi lain, kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 akan diterapkan oleh institusi Polri.
Menerbitkan Surat Telegram
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Asyik, Ganjar Ingin Bangun SMA Negeri Senyaman Kafe di Tawangmangu
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/9/2020), menuturkan penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak
Selain itu, mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.