SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merevisi kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk operasional mudik <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/909012/siap-siap-tiket-ka-tambahan-lebaran-2018-dijual-mulai-pekan-ini">Lebaran 2018</a> bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski tetap mengizinkan ASN membawa pulang kendaraan dinas, namun kendaraan tersebut dilarang dipakai untuk mudik.</p><p>Revisi kebijakan tersebut diambil Pemkot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mobil dinas untuk mudik.</p><p>&ldquo;Ya boleh dibawa pulang, tapi tidak boleh untuk mudik,&rdquo; kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (5/6/2018).</p><p>Sebelumnya, Pemkot Solo akan memperbolehkan ASN menggunaan kendaraan dinas untuk keperluan <a href="http://news.solopos.com/read/20180521/496/917619/tol-soker-dibuka-h-7-lebaran-2018-ini-jam-operasionalnya">mudik Lebaran 2018</a>. Kebijakan tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan mengandangkan kendaraan dinas di Balai Kota Solo selama cuti Lebaran.</p><p>Larangan penggunaan kendaraan dinas tertuang dalam surat edaran (SE) yang biasanya diterbitkan Pemkot Solo sebelum cuti bersama Lebaran. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencakup kendaraan dinas milik Wali Kota Solo, Wakil Wali Kota (Wawali) Solo sampai jajaran di tingkat bawah. Kecuali, bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lainnya.</p><p>Namun kali ini, Rudy beralasan minimnya lahan parkir dan libur yang panjang membuat Pemkot mengambil kebijakan memperbolehkan kendaraan dibawa pulang. &ldquo;Kendaraan dinas kami titipkan di rumah ASN masing-masing untuk dirawat," pintanya.</p><p>Disinggung kembali larangan KPK soal penggunaan kendaraan dinas, Wali Kota Solo tak mempermasalahkan aturan KPK tersebut karena memiliki alasan tersendiri. Rudy justru khawatir jika kendaraan dinas tetap dikandangkan, Pemkot tidak memiliki tempat untuk memarkir ribuan unit kendaraan plat merah itu. Apalagi kini Balai Kota Solo sedang direnovasi, sehingga lahan parkir berkurang.</p><p>&ldquo;Libur Lebaran tahun ini kan panjang. Kalau setiap hari harus memanasi mesin dengan jumlah kendaraan ribuan kan repot,&rdquo; katanya.</p><p>Dari sisi kemanan, Wali Kota juga menilai kendaraan akan lebih terjamin jika dibawa pulang. Namun, Wali Kota Solo tetap memiliki aturan tersendiri, yakni mobil dinas tidak boleh dibawa pergi ke luar dari Kota Bengawan. &ldquo;Ada aturan main yang harus dipatuhi, dirawat, dipanasi tiap saat. Kalau mau pakai ya beli BBM sendiri dan tidak boleh dibawa pergi ke luar Kota Solo," katanya.</p><p>Sikap berbeda disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Yulistiyanto dalam menyikapi kebijakan kendaraan dinas untuk <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/494/914914/rencana-dibuka-sebelum-lebaran-2018-kelaikan-tol-solo-sragen-diuji">mudik Lebaran</a>. Pihaknya masih akan melakukan rapat terlebih dahulu dalam menentukan kebijakan tersebut. Budi memastikan kebijakan itu akan disampaikan pada pekan ini setelah dirapatkan.</p><p>&ldquo;Hari Kamis (7/6/2018) baru ada rapat staf. Kita rapatkan dulu ya,&rdquo; ujarnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya