SOLOPOS.COM - Istana pengusaha terkaya se-Asia Tenggara, Oei Tiong Ham, di Semarang, Jawa Tengah. (Pinterest)

Solopos.com, SEMARANG — Harta warisan peninggalan pengusaha terkaya Asia dari Semarang, Oei Tiong Ham, disita negara pada masa pemerintahan Presiden Sukarno. Penyitaan aset peninggalan taipan yang dijuluki Raja Gula Asia itu terjadi pada 1963.

Aset bisnisnya sangat banyak yang seluruhnya tergabung dalam Oei Tiong Ham Concern. Semasa hidupnya, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu mengembangkan bisnis ke berbagai negara di dunia.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Peninggalan kerajaan bisnisnya di Tanah Air pun tersebar di berbagai wilayah di Pulau Jawa, Sumatra, hingga Sulawesi. Namun, kejayaan bisnis pengusaha terkaya Asia itu berakhir pada 10 Juli 1961.

Baca juga: Segini Total Harta Warisan Pengusaha Terkaya Asia dari Semarang?

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam berbagai sumber literasi dalam bentuk koran lawas yang ditelusuri Solopos.com, Kamis (27/1/2022), pada 10 Juli 1961 pengadilan ekonomi mengeluarkan keputusan penyitaan dan nasionalisasi terhadap seluruh aset OTH Concern di Indonesia.

Pada babak selanjutnya, yaitu tahun 1964, pengelolaan seluruh aset peninggalan Oei Tiong Ham diserahkan ke perusahaan negara, PT Rajawali Nusantara Indonesia yang masih bertahan sampai saat ini.

Sederet pabrik gula di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang ada saat ini merupakan salah satu warisan kejayaan pengusaha terkaya Asia asal Semarang itu.

Baca juga: Kisah Si Raja Gula Asia, Pengusaha Terkaya dari Semarang

Penyitaan Aset Warisan

Dalam sebuah wawancara yang diterbitkan Southeast Asian Studies 1989, Oei Tjong Ie, anak sulung dari istri ketujuh Oei Tiong Ham, Lucy Ho, menjelaskan sengketa warisan sang ayah yang akhirnya disita negara. Keturunan Oei Tiong Ham menyadari adanya masalah terkait aset bisnis yang dikembangkan. Namun, mereka tidak menyangka penyitaan terjadi secepat itu.

“Kesulitan besar yang kami hadapi dengan pemerintah mungkin adalah suatu petunjuk. Tapi, tidak satu pun dari kami mengharapkan penyitaan secepat itu. Menurut saya hal itu ilegal,” kata Oei Tiong Ie dalam wawancara tersebut.

Baca juga: Ini Hlo Isi Brankas Milik Pengusaha Terkaya Asia di Semarang

Ada yang menyebutkan penyitaan itu terjadi karena pengelola bisnis peninggalan Oei Tiong Ham membuat Presiden Sukarno marah. Namun, Oei Tjong Ie menyangkal hal tersebut. Baginya, penyitaan aset itu bukan pukulan mematikan bagi sejarah bisnis keluarga Kian Gwan—peninggalan Oei Tiong Ham—tetapi hal terburuk dalam sejarah mereka.

“Penyitaan terjadi karena situasi dan hubungan yang buruk antara masyarakat dengan kalangan atas di Kian Gwan,” sambung Oei Tjong Ie.

Baca juga: Kisah Si Raja Gula Asia, Pengusaha Terkaya dari Semarang

Setelah keputussan penyitaan aset pengusaha terkaya Asia dari Semarang dibacakan, pihak keluarga langsung menggelar rapat di Amsterdam, Belanda. Mereka menyadari kenyataan bahwa penyitaan akan membawa banyak masalah bagi aset lainnya di luar negeri. Sebab, selama itu Indonesia menjadi pusat sumber daya bisnis yang mereka lakukan.

Akibat penyitaan itu, beberapa perusahaan di luar Indonesia kehilangan pasokan bahan baku mentah. Setelah itu, mereka pun mencari peluang bisnis baru di tempat domisili masing-masing.

Penyitaan aset itulah yang kemudian menjadi akhir riwayat warisan kerajaan bisnis si pengusaha terkaya Asia dari Semarang, Oei Tiong Ham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya